Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsi-Prinsip Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan

26 Maret 2023   20:26 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:47 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Berdoa dan berserah diri kepada Allah.

G. BOOK REVIEW

JUDUL            : Wakaf & Pemberdayaan Umat

PENULIS       : Suhrawardi K. Lubis, dkk.

Buku karangan Suhrawardi K. Lubis, dkk yang berjudul "Wakaf & Pemberdayaan Umat" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang wakaf dan pemberdayaan umat, sehingga didalamnya banyak menjelaskan tentang perwakafan di dunia Islam dan termasuk juga di Indonesia. Perwakafan ini sangat penting, dikarenakan bukan hanya membahasa tentang wakaf saja tetapi membahasa fungsi dan tugas pemerintahan dalam bidang wakaf.

Kesimpulan dari buku ini adalah wakaf bukan hanya mengetahui tentang pengertian dan fungsinya, tetapi lebih luas pembahasannya karena mencakup tentang dalil-dalil wakaf, wakaf menggunakan uang, aspek penguatan wakaf dan lain sebagainya. yang tiap babnya sudah dirincikan dengan jelas dan baik.

Inspirasi yang saya dapat setelah membaca dan mereview buku yang berjudul tentang "Wakaf & Pemberdayaan Umat" ini kita diajarkan bahwa wakaf juga sebagai salah satu bentuk kebaikan di dalam islam yang menggabungkan antara aspek keagamaan dan kebendaan, dan jika pewakaf ikhlas mewakafkan sedikit hartanya maka pahala yang dia dapatkan akan lebih dari apa yang telah dia wakafkan ke orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun