Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsi-Prinsip Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan

26 Maret 2023   20:26 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:47 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip Perkawinan dalam KHI:

1. Adanya persetujuan atau sukarela kedua mempelai.

2. Larangan kawin karena pertalian nasab, pertalian kerabat, pertalian persusuan.

3. Terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan.

4. Tujuan perkawinan mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah mawadah warahmah.

5. Hak dan kewajiban suami istri seimbang.

C. Dampak dan Solusi mengenai Pernikahan yang tidak dicatatkan atau tidak dilakukan di PPN.

Yang melatarbelakangi pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN ialah akibatnya hukum dari perkawinan meski secara agama atau kepercayaan dianggap sah, namun pernikahan yang dilakukan diluar  pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak diakui dimata hukum Negara, Karena secara hukum Negara pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

Solusi untuk mengatasi Masalah pencatatan perkawinan dengan Jalan pengesahan perkawinan (Isbath) di pengadilan Agama yang memwilayahi tempat perkawinan itu berlangsung, untuk mendapatkan Penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan, dan dapat dipergunakan sebagai dasar hal yang berkaitan dengan perkawinan tersebut dengan negara (pemerintah). Selanjutnya, KUA kecamatan atas dasar penetapan pengadilan agama tersebut, melakukan pencatatan nikah serta terbitan buku nikah pada pasangan yang bersangkutan.

D. Alasan Pencatatan Perkawinan dan Hikmahnya

Pencatatan perkawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasanya peristiwa Pernikahan memang benar adanya, selain itu pencatatan perkawinan memberikan adanya kepastian hukum dalam suatu hubungan perkawinan, sehingga apabila kedepannya. masalah dapat diselesaikan perkawinan tersebut terdapat suatu masalah dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun