Prinsip Perkawinan dalam KHI:
1. Adanya persetujuan atau sukarela kedua mempelai.
2. Larangan kawin karena pertalian nasab, pertalian kerabat, pertalian persusuan.
3. Terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan.
4. Tujuan perkawinan mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah mawadah warahmah.
5. Hak dan kewajiban suami istri seimbang.
C. Dampak dan Solusi mengenai Pernikahan yang tidak dicatatkan atau tidak dilakukan di PPN.
Yang melatarbelakangi pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN ialah akibatnya hukum dari perkawinan meski secara agama atau kepercayaan dianggap sah, namun pernikahan yang dilakukan diluar  pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak diakui dimata hukum Negara, Karena secara hukum Negara pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Solusi untuk mengatasi Masalah pencatatan perkawinan dengan Jalan pengesahan perkawinan (Isbath) di pengadilan Agama yang memwilayahi tempat perkawinan itu berlangsung, untuk mendapatkan Penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan, dan dapat dipergunakan sebagai dasar hal yang berkaitan dengan perkawinan tersebut dengan negara (pemerintah). Selanjutnya, KUA kecamatan atas dasar penetapan pengadilan agama tersebut, melakukan pencatatan nikah serta terbitan buku nikah pada pasangan yang bersangkutan.
D. Alasan Pencatatan Perkawinan dan Hikmahnya
Pencatatan perkawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasanya peristiwa Pernikahan memang benar adanya, selain itu pencatatan perkawinan memberikan adanya kepastian hukum dalam suatu hubungan perkawinan, sehingga apabila kedepannya. masalah dapat diselesaikan perkawinan tersebut terdapat suatu masalah dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya.