Hikmah dalam Pencatatan Perkawinan untuk tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan.
E. Pendapat Ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil
Menurut madzhab maliki tentang perkawinan wanita hamil memperbolehkannya, hal ini berdasarkan pada surat an-Nur ayat 3, anak dalam kandungan wanita tersebut lahir sesudah 6 bulan terhitung sejak dilakukan akad nasabnya ditetapkan kepada laki-laki yang mengambil dan sekaligus menikahiny, tetapi jika kurang dari 6 bulan maka anak yang terlahir itu hanya ditetapkan kepada ibunya tidak kepada ayahnya, kecuali laki-laki yang  menghamilinya menikahi wanita hamil tersebut dan mengaku bahwa anak yang lahir itu sebagai anaknya.
Menurut KHI dalam Bab VIII pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) didalamnya ditetapkan bahwa "wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya dan dapat pula wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan lelaki lain yang tidak menghamilinya".
F. Menghindari Perceraian dengan melakukan hal-hal berikut
Menikah menjadi momen sakral bagi sepasang suami istri yang memutuskan untuk mengikat hubungannya di jenjang yang lebih serius. Harapannya pasti agar hubungan mereka langgeng sampai maut memisahkan, padahal untuk mencapai tujuan tersebut, tak sedikit hal yang harus dilakukan dan perjuangan yang nggak mudah, berikut agar tips terhindar dari perceraian:
1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
2. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.
3. Menghindari tindakan kekerasan.
4. Menghindari sikap egois.
5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.