Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsi-Prinsip Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan

26 Maret 2023   20:26 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:47 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hikmah dalam Pencatatan Perkawinan untuk tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan.

E. Pendapat Ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil

Menurut madzhab maliki tentang perkawinan wanita hamil memperbolehkannya, hal ini berdasarkan pada surat an-Nur ayat 3, anak dalam kandungan wanita tersebut lahir sesudah 6 bulan terhitung sejak dilakukan akad nasabnya ditetapkan kepada laki-laki yang mengambil dan sekaligus menikahiny, tetapi jika kurang dari 6 bulan maka anak yang terlahir itu hanya ditetapkan kepada ibunya tidak kepada ayahnya, kecuali laki-laki yang  menghamilinya menikahi wanita hamil tersebut dan mengaku bahwa anak yang lahir itu sebagai anaknya.

Menurut KHI dalam Bab VIII pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) didalamnya ditetapkan bahwa "wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya dan dapat pula wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan lelaki lain yang tidak menghamilinya".

F. Menghindari Perceraian dengan melakukan hal-hal berikut

Menikah menjadi momen sakral bagi sepasang suami istri yang memutuskan untuk mengikat hubungannya di jenjang yang lebih serius. Harapannya pasti agar hubungan mereka langgeng sampai maut memisahkan, padahal untuk mencapai tujuan tersebut, tak sedikit hal yang harus dilakukan dan perjuangan yang nggak mudah, berikut agar tips terhindar dari perceraian:

1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.

2. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.

3. Menghindari tindakan kekerasan.

4. Menghindari sikap egois.

5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun