Mohon tunggu...
naila hanifah salsabila
naila hanifah salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

senang menulis dan mencari berita terbaru terkait pendidikan dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian hukum waris, rukun, syarat, sebab, ashabul furudh

20 Januari 2025   12:02 Diperbarui: 20 Januari 2025   12:01 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum waris dalam islam adalah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang elah meninggal dunia. Pembagian waris tidak hanya mempengaruhi hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kesejahteraan. Namun dalam praktiknya, pembagian waris sering kali menjadi perdebatan antara keluarga. Di samping itu, perubahan sosial ekonomi di era modern ini sangat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hukum waris.

1. Pengertian waris

Kata waris berarti orang yang berhak menerima peninggalan orang yang telah meninggal. Kewarisan dalam hukum islam disebut Ilmu Faraidh adalah bentuk jama' dari kata "faridhah" yang artinya "mafrudhah" yakni bagian yang telah pasti kadarnya.

Sedangkan hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta kekayaan atau peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia bagi ahli waris.

2. Rukun waris

Rukun waris terdiri dari 3 hal :

a. Pewaris (al-warits)

Orang yang mempunyai sebab kewarisan dengan si mayit.

b. Orang yang mewariskan (al-muwarits)

Mayit itu sendiri atau yang meninggalkan harta.

c.Harta yang diwariskan (al-mauruts)

Harta yang dipindahkan dari orang yang mewariskan kepada pewaris.

3. Syarat waris

Syarat waris terdiri dari 3 hal :

a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian itu secara nyata maupun hukum.

b. Pewaris hidup setelah yang mewarisi meninggal, meskipun hidupnya itu secara hukum, misalnya bayi yang masih dalam kandungan.

c. Tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan. Misalnya perbudakan, pembunuhan, perbedaan agama dan perbedaan negara.

4. Sebab adanya hak waris

Menurut imam abu abdillah bin ali bin muhammad bin husain ar- Rahabi sebab-sebab orang mendapatkan warisan itu ada 3:

a. Pernikahan. 

Termasuk jika seorang suami istri belum pernah bersetubuh dan jika salah satu dari mereka meninggal dunia maka berhak salah satu dari mereka untuk mendapat harta waris.

b. Wala' 

Tuan yang memerdekakan budak. bila nanti sak budak meninggal dunia, maka si tuan berhak menerima waris.

c. Nasab

Kedua orang tua dan keturunan dari si mayit saudara laki-laki atau perempuan beserta anak turun nya.

5. Ashabul furudh dan ashabah

a. Zawil furudh 1/2

1) Suami

2) Anak perempuan

3) Satu cucu perempuan dari anak laki laki 

4) Satu saudari perempuan sekandung

5) Satu saudari perepuan seayah

b. Zawil furudh 1/3

1) Ibu

2) Saudari laki-laki  atau perempuan seibu

c. Zawil furudh 1/4

1). Suami(duda)

2) Istri (janda)

d. Zawil furudh 1/6

1) Cucu perempuan dari anak laki-laki

2) Bapak

3) Kakek

4) Ibu

5) Nenek dari bapak

6) Nenek dari ibu 

7) Saudari perempuan seayah tunggal atau lebih

8) Saudari perempuan seibu tunggal

e. Zawil furudh 1/8

1) Istri ( Tunggal/lebih)

f. Zawil furudh 2/3

1) Dua orang anak atau lebih

2) Dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki

3) Dua atau lebih saudari sekandung

4) Dua atau lebih saudari seayah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun