Hukum waris dalam islam adalah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang elah meninggal dunia. Pembagian waris tidak hanya mempengaruhi hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kesejahteraan. Namun dalam praktiknya, pembagian waris sering kali menjadi perdebatan antara keluarga. Di samping itu, perubahan sosial ekonomi di era modern ini sangat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hukum waris.
1. Pengertian waris
Kata waris berarti orang yang berhak menerima peninggalan orang yang telah meninggal. Kewarisan dalam hukum islam disebut Ilmu Faraidh adalah bentuk jama' dari kata "faridhah" yang artinya "mafrudhah" yakni bagian yang telah pasti kadarnya.
Sedangkan hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta kekayaan atau peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia bagi ahli waris.
2. Rukun waris
Rukun waris terdiri dari 3 hal :
a. Pewaris (al-warits)
Orang yang mempunyai sebab kewarisan dengan si mayit.
b. Orang yang mewariskan (al-muwarits)
Mayit itu sendiri atau yang meninggalkan harta.
c.Harta yang diwariskan (al-mauruts)
Harta yang dipindahkan dari orang yang mewariskan kepada pewaris.
3. Syarat waris
Syarat waris terdiri dari 3 hal :
a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian itu secara nyata maupun hukum.
b. Pewaris hidup setelah yang mewarisi meninggal, meskipun hidupnya itu secara hukum, misalnya bayi yang masih dalam kandungan.
c. Tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan. Misalnya perbudakan, pembunuhan, perbedaan agama dan perbedaan negara.
4. Sebab adanya hak waris
Menurut imam abu abdillah bin ali bin muhammad bin husain ar- Rahabi sebab-sebab orang mendapatkan warisan itu ada 3:
a. Pernikahan.Â
Termasuk jika seorang suami istri belum pernah bersetubuh dan jika salah satu dari mereka meninggal dunia maka berhak salah satu dari mereka untuk mendapat harta waris.
b. Wala'Â
Tuan yang memerdekakan budak. bila nanti sak budak meninggal dunia, maka si tuan berhak menerima waris.
c. Nasab
Kedua orang tua dan keturunan dari si mayit saudara laki-laki atau perempuan beserta anak turun nya.
5. Ashabul furudh dan ashabah
a. Zawil furudh 1/2
1) Suami
2) Anak perempuan
3) Satu cucu perempuan dari anak laki lakiÂ
4) Satu saudari perempuan sekandung
5) Satu saudari perepuan seayah
b. Zawil furudh 1/3
1) Ibu
2) Saudari laki-laki  atau perempuan seibu
c. Zawil furudh 1/4
1). Suami(duda)
2) Istri (janda)
d. Zawil furudh 1/6
1) Cucu perempuan dari anak laki-laki
2) Bapak
3) Kakek
4) Ibu
5) Nenek dari bapak
6) Nenek dari ibuÂ
7) Saudari perempuan seayah tunggal atau lebih
8) Saudari perempuan seibu tunggal
e. Zawil furudh 1/8
1) Istri ( Tunggal/lebih)
f. Zawil furudh 2/3
1) Dua orang anak atau lebih
2) Dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki
3) Dua atau lebih saudari sekandung
4) Dua atau lebih saudari seayah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI