Mohon tunggu...
naila hanifah salsabila
naila hanifah salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

senang menulis dan mencari berita terbaru terkait pendidikan dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian hukum waris, rukun, syarat, sebab, ashabul furudh

20 Januari 2025   12:02 Diperbarui: 20 Januari 2025   12:01 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

6) Nenek dari ibu 

7) Saudari perempuan seayah tunggal atau lebih

8) Saudari perempuan seibu tunggal

e. Zawil furudh 1/8

1) Istri ( Tunggal/lebih)

f. Zawil furudh 2/3

1) Dua orang anak atau lebih

2) Dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki

3) Dua atau lebih saudari sekandung

4) Dua atau lebih saudari seayah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun