Mohon tunggu...
naila hanifah salsabila
naila hanifah salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

senang menulis dan mencari berita terbaru terkait pendidikan dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian hukum waris, rukun, syarat, sebab, ashabul furudh

20 Januari 2025   12:02 Diperbarui: 20 Januari 2025   12:01 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Harta yang dipindahkan dari orang yang mewariskan kepada pewaris.

3. Syarat waris

Syarat waris terdiri dari 3 hal :

a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian itu secara nyata maupun hukum.

b. Pewaris hidup setelah yang mewarisi meninggal, meskipun hidupnya itu secara hukum, misalnya bayi yang masih dalam kandungan.

c. Tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan. Misalnya perbudakan, pembunuhan, perbedaan agama dan perbedaan negara.

4. Sebab adanya hak waris

Menurut imam abu abdillah bin ali bin muhammad bin husain ar- Rahabi sebab-sebab orang mendapatkan warisan itu ada 3:

a. Pernikahan. 

Termasuk jika seorang suami istri belum pernah bersetubuh dan jika salah satu dari mereka meninggal dunia maka berhak salah satu dari mereka untuk mendapat harta waris.

b. Wala' 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun