Harta yang dipindahkan dari orang yang mewariskan kepada pewaris.
3. Syarat waris
Syarat waris terdiri dari 3 hal :
a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian itu secara nyata maupun hukum.
b. Pewaris hidup setelah yang mewarisi meninggal, meskipun hidupnya itu secara hukum, misalnya bayi yang masih dalam kandungan.
c. Tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan. Misalnya perbudakan, pembunuhan, perbedaan agama dan perbedaan negara.
4. Sebab adanya hak waris
Menurut imam abu abdillah bin ali bin muhammad bin husain ar- Rahabi sebab-sebab orang mendapatkan warisan itu ada 3:
a. Pernikahan.Â
Termasuk jika seorang suami istri belum pernah bersetubuh dan jika salah satu dari mereka meninggal dunia maka berhak salah satu dari mereka untuk mendapat harta waris.
b. Wala'Â