Tuan yang memerdekakan budak. bila nanti sak budak meninggal dunia, maka si tuan berhak menerima waris.
c. Nasab
Kedua orang tua dan keturunan dari si mayit saudara laki-laki atau perempuan beserta anak turun nya.
5. Ashabul furudh dan ashabah
a. Zawil furudh 1/2
1) Suami
2) Anak perempuan
3) Satu cucu perempuan dari anak laki lakiÂ
4) Satu saudari perempuan sekandung
5) Satu saudari perepuan seayah
b. Zawil furudh 1/3
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!