Mohon tunggu...
naila hanifah salsabila
naila hanifah salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

senang menulis dan mencari berita terbaru terkait pendidikan dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian hukum waris, rukun, syarat, sebab, ashabul furudh

20 Januari 2025   12:02 Diperbarui: 20 Januari 2025   12:01 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tuan yang memerdekakan budak. bila nanti sak budak meninggal dunia, maka si tuan berhak menerima waris.

c. Nasab

Kedua orang tua dan keturunan dari si mayit saudara laki-laki atau perempuan beserta anak turun nya.

5. Ashabul furudh dan ashabah

a. Zawil furudh 1/2

1) Suami

2) Anak perempuan

3) Satu cucu perempuan dari anak laki laki 

4) Satu saudari perempuan sekandung

5) Satu saudari perepuan seayah

b. Zawil furudh 1/3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun