Mohon tunggu...
Nahsa NoorLatifah
Nahsa NoorLatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Penulis: Lili Puspita Sari S.E.I., M.E* Salma Salsabila (2010116010)** Nahsa Noor Latifah (2010116054)*** Dita Siti Kamila (2010116061)**** Najuwa Aurel Annisa (2010116064)***** Dela Amalia (2010116079)******

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Pembiayaan yang Bermasalah

12 Desember 2023   06:09 Diperbarui: 12 Desember 2023   06:09 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah terakhir dalam penanganan pembiayaan bermasalah adalah penjualan aset atau agunan. Aset atau agunan dapat dijual secara sukarela oleh pemilik agunan atau karena mereka tidak memenuhi kewajiban mereka kepada bank. Bank akan mengambil aset atau agunan dan menyitanya sesuai dengan prinsip syariah dan etika.

REFERENSI

Apsaridewi, K. I., Hukum, F., & Indonesia, U. H. (2023). Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank. 17, 59–73.

Drs. Mahyuni, S.H, M. . (n.d.). PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN LITIGASI. 29–36.

Madjid, S. S. (2018). Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 95-109.

Paramitha Try Andini. (2019). PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH.

PBI No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 101-114.

Suhaini & Asnaini. (2018). Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah

Susani, M. (2017). Pengawasan dan Pembinaan Nasabah Pembiayaan Oleh Account Officer dalam Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah di BNI Syariah Cabang Bengkulu (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu).

Veithzal Rivai, dkk. Bank and Financial Institution Management conventional & sharia aystem. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun