2) Â Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan secara penuh atau sebagian. Misalnya, perubahan waktu pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu, atau potongan. Namun, hal ini tidak akan menambah jumlah utang nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank.
3) Â Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas pada rescheduling atau reconditioning.
Bentuk Restrukturisasi
pengurangan tunggakan imbalan atau bagi hasil
pengurangan tunggakan pokok pembiayaan
penurunan imbalan atau bagi hasil
 penambahan fasilitas pembiayaanÂ
 konversi pembiayaan menjadi penyertaan pada perusahaan debitur.
perpanjangan jangka waktu pembiayaan Â
pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Â Â Penjualan Aset dan Agunan