Mohon tunggu...
Nahsa NoorLatifah
Nahsa NoorLatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Penulis: Lili Puspita Sari S.E.I., M.E* Salma Salsabila (2010116010)** Nahsa Noor Latifah (2010116054)*** Dita Siti Kamila (2010116061)**** Najuwa Aurel Annisa (2010116064)***** Dela Amalia (2010116079)******

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Pembiayaan yang Bermasalah

12 Desember 2023   06:09 Diperbarui: 12 Desember 2023   06:09 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2)  Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan secara penuh atau sebagian. Misalnya, perubahan waktu pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu, atau potongan. Namun, hal ini tidak akan menambah jumlah utang nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank.

3)  Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas pada rescheduling atau reconditioning.

Bentuk Restrukturisasi

  1. pengurangan tunggakan imbalan atau bagi hasil

  2. pengurangan tunggakan pokok pembiayaan

  3. penurunan imbalan atau bagi hasil

  4.  penambahan fasilitas pembiayaan 

  5.  konversi pembiayaan menjadi penyertaan pada perusahaan debitur.

  6. perpanjangan jangka waktu pembiayaan  

  7. pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3.     Penjualan Aset dan Agunan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun