upaya mereka dalam menyelamatkan pembiayaan bermasalah bank menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 29 mei 1993 untuk menyelamatkan pada pembiayaan bermasalah sebelum ditangani oleh lembaga hukum seperti adanya penjadwalan kembali dengan nasabah (rescheduling), kemudian persyaratan ulang (reconditioning), dan selanjutnya dengan mengatur ulang (restructuring)
Penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah cara penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melalui lembaga hukum. lembaga hukum yang dimaksudkan ialah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), dan lembaga penyelesaian pilihan lainnya.
Bank dapat menyelesaikan sengketa perbankan syariah melelui dua jalur. yang pertama adalah jalur litigasi, dimana sengketa diselesaikan melalui pengadilan agama, pengadilan agama adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan ekonomi dalam islam. dan yang kedua adalah jalur non litigasi adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa pengadilan seperti musyawarah.
TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
Upaya Penangnanan Pembiayaan Bermasalah
Preventif
Upaya ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh bank sejak tahap awal nasabah mengajukan permohonan pembiayaan sampai dengan pengawasan atau pemantauan  pembiayaan yang diberikan.
Represif/Kurasif
Upaya ini merupakan upaya penanggulangan setelah terjadi masalah atau bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan yang bermasalah.Â
Tahapan Penanganan Pembiayaan Bermasalah    Â
1. Â Â Pembinaan Kepada Nasabah