Mohon tunggu...
Nahsa NoorLatifah
Nahsa NoorLatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Penulis: Lili Puspita Sari S.E.I., M.E* Salma Salsabila (2010116010)** Nahsa Noor Latifah (2010116054)*** Dita Siti Kamila (2010116061)**** Najuwa Aurel Annisa (2010116064)***** Dela Amalia (2010116079)******

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Pembiayaan yang Bermasalah

12 Desember 2023   06:09 Diperbarui: 12 Desember 2023   06:09 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

upaya mereka dalam menyelamatkan pembiayaan bermasalah bank menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 29 mei 1993 untuk menyelamatkan pada pembiayaan bermasalah sebelum ditangani oleh lembaga hukum seperti adanya penjadwalan kembali dengan nasabah (rescheduling), kemudian persyaratan ulang (reconditioning), dan selanjutnya dengan mengatur ulang (restructuring)

Penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah cara penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melalui lembaga hukum. lembaga hukum yang dimaksudkan ialah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), dan lembaga penyelesaian pilihan lainnya.

Bank dapat menyelesaikan sengketa perbankan syariah melelui dua jalur. yang pertama adalah jalur litigasi, dimana sengketa diselesaikan melalui pengadilan agama, pengadilan agama adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan ekonomi dalam islam. dan yang kedua adalah jalur non litigasi adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa pengadilan seperti musyawarah.

TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

Upaya Penangnanan Pembiayaan Bermasalah

  1. Preventif

Upaya ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh bank sejak tahap awal nasabah mengajukan permohonan pembiayaan sampai dengan pengawasan atau pemantauan  pembiayaan yang diberikan.

  1. Represif/Kurasif

Upaya ini merupakan upaya penanggulangan setelah terjadi masalah atau bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan yang bermasalah. 

Tahapan Penanganan Pembiayaan Bermasalah       

1.     Pembinaan Kepada Nasabah

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun