PENGERTIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh bank memiliki potensi risiko keuangan yang berkaitan. Risiko ini muncul ketika bantuan keuangan tidak dapat dikembalikan tepat waktu atau melebihi batas waktu yang ditetapkan (Hermansyah, 2007). Walaupun tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu anggotanya dalam mendukung usaha mereka, masih ada kemungkinan timbulnya kendala atau kegagalan pembayaran selama proses penyaluran, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Bantuan keuangan yang mengalami masalah, yang juga dikenal sebagai NPF (Non-Performing Financing), termasuk dalam kategori kurang lancar (golongan III), diragukan (golongan IV), atau macet (golongan V).
PENGERTIAN PEMBINAAN PEMBIAYAAN
Pembinaan pembiayaan adalah upaya bank dalam mengelola pembiayaan yang permasalah guna mencapai tujuan pemberian pembiayaan melalui bimbingan, pengawasan, petunjuk, dan bantuan lainnya. Pembianaan pembiayaan adalah upaya pembinaan yang berkelanjutan yang dapat dilakukan oleh pejabat kredit atau pembiayaan yang berwenang dan dapat dimulai dari pencairan pembiayaan sampai pembiayaan dibayar lunas. Ini termasuk menilai pertumbuhan usaha debitur, memanfaatkan pembiayaan, dan melindungi kepentingan bank. Penilaian ini dilakukan secara langsung dan administratif.
Pembinaan secara administratifÂ
Dalam hal ini meliputi memeriksa laporan yang diterima dari anggota, kemudian mengambil tindakan untuk bahan pertimbangan di lapangan, memberikan informasi tentang perkembangan pembiayaan, dan meminta tindakan segera.
Pembinaan di lapanganÂ
Dilakukan melalui kunjungan ke bisnis anggota untuk mempelajari bagaimana pembiayaan yang diberikan dapat membantu pertumbuhan bisnis, menjaga manajemen bisnis yang baik, dan pertumbuhan bisnis anggota setelah pembiayaan.
Jika upaya petugas bank untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah ini mengalami kegagalan, maka kondisi nasabah perlu untuk dievaluasi. Penagihan oleh petugas bank adalah tindakan yang termasuk dalam kategori upaya pembinaan pembiayaan.
PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Penyelamatan pembiayaan bermasalah adalah proses dan yang diambil bank untuk dapat menangani dalam pembiayaan bermasalah dimana bank sebagai pemberi modal dan nasabah sebagai peminjam atau dengan pihak dalam pada bank dengan nasabah tanpa adanya pihak ketiga sebagai perantara dan lembaga penyelesaian pada pembiayaan bermasalah lainnya.
upaya mereka dalam menyelamatkan pembiayaan bermasalah bank menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 29 mei 1993 untuk menyelamatkan pada pembiayaan bermasalah sebelum ditangani oleh lembaga hukum seperti adanya penjadwalan kembali dengan nasabah (rescheduling), kemudian persyaratan ulang (reconditioning), dan selanjutnya dengan mengatur ulang (restructuring)
Penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah cara penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melalui lembaga hukum. lembaga hukum yang dimaksudkan ialah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), dan lembaga penyelesaian pilihan lainnya.
Bank dapat menyelesaikan sengketa perbankan syariah melelui dua jalur. yang pertama adalah jalur litigasi, dimana sengketa diselesaikan melalui pengadilan agama, pengadilan agama adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan ekonomi dalam islam. dan yang kedua adalah jalur non litigasi adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa pengadilan seperti musyawarah.
TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
Upaya Penangnanan Pembiayaan Bermasalah
Preventif
Upaya ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh bank sejak tahap awal nasabah mengajukan permohonan pembiayaan sampai dengan pengawasan atau pemantauan  pembiayaan yang diberikan.
Represif/Kurasif
Upaya ini merupakan upaya penanggulangan setelah terjadi masalah atau bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan yang bermasalah.Â
Tahapan Penanganan Pembiayaan Bermasalah    Â
1. Â Â Pembinaan Kepada Nasabah
Menghubungi Nasabah (SMS/Call)Â
SMS reminder dan call dilakukan kepada nasabah yang termasuk dalam kelompok pembiayaannya dalam perhatian khusus (Golongan II).
Mengunjungi Tempat Tinggal Nasabah (Visit)Â
Dengan mengunjungi nasabah bukan hanya untuk sekedar menangani pembiayaan bermasalah, tetapi sebagai bentuk silaturahmi untuk memperkuat hubungan antara nasabah dan pihak bank.
Memberikan Surat Peringatan (SP)Â
Surat peringatan akan diberikan sebagai pemberitauan bahwa nasabah telat membayar kewajibanya. Diberikan kepada nasabah yg koletibilitasnya dalam perhatian khusus (Golongan II) dan kurang lancar (Golongan III)
Musyawarah
Bermusyawarah dilakukan untuk mengetahui masalah nasabah dan menawarkan solusi terbaik untuk membantu klien dan bank menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah.
2. Â Â Restrukturisasi
Restrukturisasi pembiayaan menurut  Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh Bank dalam tujuan untuk membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, melalui:
1) Â Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan waktu atau jadwal pembayaran utang nasabah
2) Â Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan secara penuh atau sebagian. Misalnya, perubahan waktu pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu, atau potongan. Namun, hal ini tidak akan menambah jumlah utang nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank.
3) Â Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas pada rescheduling atau reconditioning.
Bentuk Restrukturisasi
pengurangan tunggakan imbalan atau bagi hasil
pengurangan tunggakan pokok pembiayaan
penurunan imbalan atau bagi hasil
 penambahan fasilitas pembiayaanÂ
 konversi pembiayaan menjadi penyertaan pada perusahaan debitur.
perpanjangan jangka waktu pembiayaan Â
pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Â Â Penjualan Aset dan Agunan
Langkah terakhir dalam penanganan pembiayaan bermasalah adalah penjualan aset atau agunan. Aset atau agunan dapat dijual secara sukarela oleh pemilik agunan atau karena mereka tidak memenuhi kewajiban mereka kepada bank. Bank akan mengambil aset atau agunan dan menyitanya sesuai dengan prinsip syariah dan etika.
REFERENSI
Apsaridewi, K. I., Hukum, F., & Indonesia, U. H. (2023). Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank. 17, 59–73.
Drs. Mahyuni, S.H, M. . (n.d.). PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN LITIGASI. 29–36.
Madjid, S. S. (2018). Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 95-109.
Paramitha Try Andini. (2019). PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH.
PBI No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 101-114.
Suhaini & Asnaini. (2018). Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah
Susani, M. (2017). Pengawasan dan Pembinaan Nasabah Pembiayaan Oleh Account Officer dalam Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah di BNI Syariah Cabang Bengkulu (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu).
Veithzal Rivai, dkk. Bank and Financial Institution Management conventional & sharia aystem. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H