Leonardo Olefins Hamonangan, Pemuda usia 23 tahun asal Bekasi ini sempat viral di media sosial dan banyak mendapat dukungan netizen, alasannya dia pernah mengajukan permohonan uji materil Undang Undang ketenagakerjaan pasal 35 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi awal Maret 2024 (BBC News, 29/7/2024)
Menurut Leo sapaannya, pasal 35 ayat 1 tersebut merupakan biangkeladi  dari munculnya batasan usia dalam lowongan pekerjaanÂ
Undang undang Ketenagakerjaan pasal 35 ayat 1 berbunyi:
"Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja."
Menurut pemuda yang tinggal di Bekasi ini, norma tersebut bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut karyawannya sehingga bisa menentukan sendiri syarat lowongan pekerjaan.
Mulai dari usia, gender, penampilan, agama, sampai status perkawinan. Meskipun syarat-syarat itu ada kalanya tak berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Diberkas gugatannya Leo juga menyebutkan pasal 35 ayat 1 bukan hanya diskriminatif, namun bertentangan dengan pasal 28 D Undang Undang 1945 serta Undang Undang no 21 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO no 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
Walaupun gugatannya ke Mahkamah Konstitusi pada akhirnya masih di tolak Hakim, namun setidaknya apa yang dilakukan Leonardo merupakan langkah yang berani dan mewakili dari masyarakat yang terdzolimi  dengan adanya regulasi tersebut yang diskriminatifÂ
Selain regulasi yang diskriminatif setidaknya ada 5 alasan mengapa batasan usia kerja di Indonesia sudah tidak relevan lagi dan perlu dihapus berikut alasannya:
1. Peningkatan Usia Harapan Hidup