Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

12 Maret 2024   15:03 Diperbarui: 12 Maret 2024   15:10 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum perdata Islam semakin berkembang secara dinamis terutama semenjak lahirnya Undang-undang nomor 7 Tahun 1989, disusul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan beberapa Undang-undang lagi yang searah dengan perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia, terutama dalam bidang hukum perkawinan dan bidang hukum kewarisan. Perkembangan-perkembangan tersebut dapat dilihat dari berbagai bahasan wacana dan implementasi yang dilakukan di Indonesia seperti bahasan mengenai anak yang lahir di luar nikah, hukum pencatatan pernikahan, pengaturan poligami, wasiat wajibah, ahli waris pengganti dan sebagainya.

Berdasarkan simpulan tersebut, sudah selayaknya negara selalu mendukung perkembangan hukum Islam atau hukum perdata Islam pada khususnya yang beberapa aspek terpentingnya adalah bidang perkawinan dan kewarisan. Karena penegakkan hukum Islam tidak hanya sebagai kebutuhan bagi umat Islam, tapi lebih dari itu, hukum Islam adalah salah satu kerangka ibadah dan menjalankannya merupakan sebagai wujud kepatuhan dan ketaatan seorang muslim terhadap Tuhannya. Oleh karenanya Undang undang Dasar 1945 telah menjamin setiap rakyat Indonesia untuk menjalankan agamanya, tidak perlu lagi ada phobia terhadap Islam, dan bagi setiap muslim agar selalu mengamalkan Islam secara Kaaffah. 

INSPIRASI

1. Dengan Membaca  buku ini, Kita dapat Memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas terutama atau lebih tepatnya untuk memperoleh pengetahuan tentang bagaimana tata cara pembagian harta waris dari pada orang tua kita, karna kadang-kadang orang banyak berpecah belah oleh sebab warisan ini, selanjutnya tentang hukum perkawinan, hukumkeluarga, hukum benda dan lain sebagainya.

2. Buku ini hadir untuk menambah kepustakaan Islam, terutama membantu masyarakat dan mahassiwa dalam mempelajari secara lebih mendalam mengenai hukum perdata Islam di Indonesia yang telah menjadi Undang-undang sebagaimana kaitannya dengan perkawinan, perwakafan, hibah dan bahkan tentang zakat. 

3. Buku ini dapat menjadi bahan rujukan terhadap penyelesaian persoalan-persoalan keperdataan Islam di Indonesia.

4. Analisis yang disajikan dalam buku ini memberikan inspirasi untuk terus memperjuangkan pemberdayaan perempuan dalam sistem hukum, termasuk dalam konteks pernikahan, perceraian, dan hak-hak keluarga lainnya. Dengan memahami hak dan kewajiban suami istri dalam hukum perdata Islam, kita dapat bergerak menuju kesetaraan gender yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

 Ali, Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Anshary MK. 2013. Hukum Kewarisan dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dahlan, Aisjah. 1969. Membina Rumah Tangga Bahagia, Jakarta: Jamunu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun