Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

12 Maret 2024   15:03 Diperbarui: 12 Maret 2024   15:10 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PUTUSNYA PERKAWINAN

 Putus perkawinan merupakan ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sudah putus. Perceraian dalam hukum Islam adalah sesuatu perbuatan halal yang mempunyai prinsip dilarang oleh Allah SWT. Oleh karena itu, tata perceraian diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975.

Pasal 38 UU Perkawinan, Perkawinan dapat diputus karena: kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.

Pasal 39 UU Perkawinan,

1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depab Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri
3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangundangan tersendiri.

Akibat Putusnya Perkawinan

a) Akibat Talak

Perkawinan yang putus karena suami mentalak istrinya mempunyai akibat hukum berdasarkan Pasal 149 KHI, yakni.

Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhul
Memberi nafkah, makan dan kiswah (tempat tinggal dan pakaian) kepada bekas isti selama masa iddah, kecualli bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al-dhukul
Memberikan biaya hadlanah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.

b) Akibat perceraian (cerai gugat)

Cerai gugat yakni seorang istri menggugat suaminya untuk bercerai melalui pengadilan, yang kemudian pihak pengadilan mengabukan gugatan dimaksud sehingga putus hubungan penggugat (istri) dengan tergugat (suami) perkawinan.

c) Akibat Khulu'

Yakni suatu perkawinan yang putus karena pihak istri telah memberikan hartanya untuk membebaskan dirinya dari ikatan perkawinan. Khulu' merupakan perceraian yang terjadi dalam bentuk mengurangi jumlah talak dan tidak dapat dirujuk.

d) Akibat Li'an 

Ikatan perkawinan yang putus selama-lamanya. Dengan putus perkawinan dimaksud, anak yang dikandung oleh istri dinasabkan kepadanya akibat li'an. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 162 KHI sebagai berikut: Bilamana li'an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandungnya dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajian memberi nafkah.

e) Akibat Ditinggal Mati Suami

Bila ikatan perkawinan putus sebagai akibat meninggalnya suami, maka istri menjalani massa iddah dan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan anak-anaknya serta mendapat bagian harta warisan dari suaminya.


C. HUKUM KEWARISAN ISLAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun