Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

12 Maret 2024   15:03 Diperbarui: 12 Maret 2024   15:10 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERKAWINAN WANITA HAMIL

Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelum melangsungkan akad nikah, kemudian dinikahi oleh pria yang menghamilinya. Pasal 53 Komplikasi Hukum Islam mengatur perkawinan:

1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak kandung lahir.

Landasan KHI dalam perkawinan di luar nikah yakni An-Nur ayat 3, yang menerangkan kebolehan perempuan hamil menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, sedangkan laki-laki yang tidak menghamili perempuan yang hami diharamkan oleh Allah.

POLIGAMI

Alasan poligami, pada dasarnya seorang pria hanya boeh mempunyai seorang istri. jika suami ingin memiliki lebih satu istri maka pihak yang bersangkutan dan PA telah memberi izin. Dasar pemberian izin poligami oleh PA diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan. Pengadilan agama (PA) memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Jika ketiga alasan tersebut, tidak menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga maka suami diperbolehkan untuk melakukan poligami dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal atau sering disebut sakinah, mawaddah dan rahmah.

KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

Perkawinan adalah perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dan wanita yang mengandung nilai ibadah kepada Allah. Adapun Pasal 33 UU Perkawinan menyatakan bahwa suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin.

Pada pasal 80 KHI, telah dijelaskan tentang kewajiban suami yakini:

1. Suami adalah pembimbing terhadap seorang istri dan rumah tangganya
2. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya
3. Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna
4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

Nafkah, kiswa dan tempat kediaman bagi istri
biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
biaya pendidikan bagi anak

Kewajiban Istri

Pasal 83 KHI:

1. Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
2. Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan baiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun