Dalam setiap perhelatan event, produksi sampah yang masif masih tetap menjadi isu lingkungan utama. Di balik kesuksesan mega event MotoGP, Pemkab Lombok Tengah menyebutkan bahwa produksi sampah yang dihasilkan dari event ini mencapai 51 ton. Jumlah ini melebihi total sampah ajang WSBK tahun lalu sebanyak 24 ton.
Rosa Vivien selaku Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK menjelaskan bahwa sampah hasil event MotoGP Mandalika telah diantisipasi dengan pengadaan informasi offtaker (titik pengumpulan sampah), meliputi pusat daur ulang, black soldier fly (BSF), pengolah organik, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, serta pengelolaan limbah B3.Â
Manajemen pengolahan sampah ini juga didukung oleh ITDC selaku penyelenggara yang telah memberikan pelatihan kepada 350 tenaga kebersihan. Residu sampah akan didistribusikan ke TPA Pengengat, Lombok Tengah, sedangkan limbah B3 akan dikirim ke TPA Lemer Sekotong, Lombok Barat.
Sayangnya, pemandangan sampah berserakan di tribun penonton tak dapat dielak pasca perhelatan mega event ini. Dilansir dari akun twitter @muhammad_getar, ditemukan bahwa sampah kemasan makanan dan minuman, food waste, dan sampah suvenir mendominasi tribun penonton. Pemilik akun selaku tenaga kebersihan mengeluhkan rendahnya kesadaran masyarakat akan budaya beberes sendiri (membawa pulang sampah mereka) dan budaya membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.Â
Beberapa orang berkomentar bahwa memungut sampah penonton sudah menjadi tanggung jawab petugas kebersihan sehingga Muhammad Getar tidak sepatutnya mengeluhkan jobdesc-nya. Namun, poin yang berusaha disampaikan oleh pemilik akun adalah tentang bagaimana wisatawan memiliki kesadaran dan kedisiplinan untuk menjaga kebersihan lingkungan destinasi yang dikunjungi sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Dampak Politik
Momentum perhelatan MotoGP Mandalika menjadi alat bagi pemerintah untuk melonggarkan persyaratan perjalanan, baik antar kabupaten/kota maupun antarpulau serta mendorong peningkatan capaian vaksinasi Covid-19.Â
Di bulan Februari 2022, syarat naik pesawat dari dan ke Jawa-Bali wajib melampirkan surat keterangan negatif RT-PCR (bagi yang masih vaksin dosis pertama) atau surat negatif rapid antigen (bagi yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga). Persyaratan perjalanan jalur darat antar kabupaten/kota pun masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid antigen, baik mereka yang sudah vaksin lengkap maupun yang masih dosis pertama.
Menjelang MotoGP dimulai, tepatnya di tanggal 8 Maret 2022, Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran baru terkait ketentuan perjalanan dalam negeri.Â