Mohon tunggu...
Nael Sumampouw
Nael Sumampouw Mohon Tunggu... Psikolog - nael sumampouw

Kandidat Ph.D Psikologi Forensik, Maastricht University Pengurus Asosiasi Psikologi Forensik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penegakan Hukum Kasus A Pontianak: Tinjauan Psikologi Forensik

18 April 2019   10:24 Diperbarui: 18 April 2019   10:27 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasil riset di berbagai negara dengan sistem yuridiksi yang berbeda-beda menunjukkan bahwa ketika suatu kasus mendapatkan ketenaran sebelum berlangsungnya persidangan berpotensi terjadinya bias dalam pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum. 

Oleh karena itu di era tingginya eksposure sosial media di masyarakat, tugas instrumen penegakan hukum menjadi lebih kompleks, dalam rangka melindungi dari efek pre-trial publicity tersebut.

 Masyarakat perlu optimis terhadap upaya penegakan hukum yang akan dan sedang berlangsung. Kita menyerahkan dan mendukung pihak penegak hukum menyelidiki kasus ini secara profesional dan terus memantau setiap prosesnya. 

Pelibatan multidisiplin lain, bukan metafisik, sufistik atau pseudoscience, untuk memperkuat penerapan ilmu hukum, dapat membantu upaya penegakan hukum. 

Upaya penegakan hukum pun perlu mendengar dan memahami berbagai reaksi masyarakat yang muncul dan umumnya terpolarisasi tentang kasus tanpa terhanyut atau larut. 

Aparat penegak hukum dan ahli yang terlibat diharapkan menerapkan model kerja scenario-building dalam mengevaluasi keajegan (reliability) pernyataan yang diberikan, yaitu sejak awal mengembangkan minimal 2 skenario, yaitu: skenario A berdasarkan asumsi bahwa pernyataan yang diberikan mengacu pada pengalaman yang sebenarnya terjadi dan skenario B didasarkan pada asumsi bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai fakta pengalaman yang terjadi. 

Keterampilan berkomunikasi efektif: mendengar aktif, memberikan pertanyaan yang mengundang respons bukan mengarahkan apalagi mensugesti, memberikan respons dukungan tanpa berlebihan, mengendalikan bias diri dalam berkomunikasi merupakan seperangkat keterampilan yang penting untuk dilatihkan, terus digunakan dan dikuasai oleh aparat penegak hukum terutama ketika berhadapan dengan kasus khusus, terutama kasus anak.

Nael Sumampouw

Psikolog Klinis Forensik, Fakultas Psikologi UI, Asosiasi Psikologi Forensik-HIMPSI

Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun