Mohon tunggu...
Nael Sumampouw
Nael Sumampouw Mohon Tunggu... Psikolog - nael sumampouw

Kandidat Ph.D Psikologi Forensik, Maastricht University Pengurus Asosiasi Psikologi Forensik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penegakan Hukum Kasus A Pontianak: Tinjauan Psikologi Forensik

18 April 2019   10:24 Diperbarui: 18 April 2019   10:27 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rehabilitasi pelaku bukan berarti membebaskan pelaku sepenuhnya untuk mempertanggungjawabkan tindak kekerasan yang telah dilakukan. Upaya penegakan hukum yang memperhatikan kepentingan terbaik anak baik sebagai korban maupun pelaku tetap perlu dijalankan.

Dari tengah, saya mau membayangkan tentang bagaimana jalannya upaya investigasi dan penegakan hukum dalam kasus ini. 

Hal yang menarik dalam kasus ini, tidak lama setelah kasus ini viral di media dan muncul suatu gerakan publik di sosial media, masyarakat dihadapkan dengan berita dari konferensi pers di kantor kepolisian setempat, dimana remaja yang diduga sebagai pelaku membantah tuduhan yang selama ini beredar di media sosial. 

Pihak kepolisian juga menyampaikan simpulan hasil visum medis yang tidak menemukan adanya luka di area genital saksi korban seperti yang diberitakan di sosial media. 

Memang, upaya penegakan hukum kasus kekerasan dimana saksi korban dan pelaku masih berusia anak merupakan aktivitas profesional yang kompleks. 

Berbagai intervensi yang fokus pada pemulihan psikologis maupun mendatangkan rasa aman pada saksi korban idealnya mendukung upaya investigasi yang sedang dan akan berlangsung untuk memberikan titik terang tentang apa yang sebenar-benarnya terjadi.

Fakta yang benar (ground  truth) hanya dialami dan diketahui oleh saksi korban dan pelaku saat kejadian berlangsung. Pengalaman tersebut menjadi ingatan masa lalu, tersimpan dalam memori saksi korban dan pelaku. Upaya penegakan hukum berupaya untuk memanggil kembali ingatan -- ingatan tersebut dalam konteks waktu sekarang. 

Hal ini tentunya tidak mudah. Secara psikologis, ingatan saksi korban dan pelaku rentan mengalami distorsi karena berusaha untuk digali di konteks waktu yang berbeda. 

Oleh karena itu penting untuk memberikan dukungan terhadap APH terutama pihak kepolisian supaya dapat menjalankan penyidikan secara obyektif, tidak memihak dengan bias yang minimal. 

Penyidik diharapkan melakukan investigasi kriminal dengan menggunakan metode penyidikan berbasis riset empirik yang terbukti efektif mengungkap informasi yang kredibel dan berkualitas, misalnya: pemanfaatan protokol wawancara forensik bagi saksi korban dan tersangka, prosedur investigasi yang meminimalkan bias dan bebas tekanan eksternal.

Hal yang menjadi penting dalam kajian psikologi hukum adalah efek dari publisitas sebelum persidangan (pre-trial publicity) terhadap pengambilan keputusan dalam penegakan hukum yang berlangsung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun