Mohon tunggu...
nadya silvia
nadya silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - pendidikan

Sarana hiburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah tentang Body Shaming

3 Januari 2022   23:36 Diperbarui: 3 Januari 2022   23:54 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ANALISIS ATURAN HUKUM TERHADAP PELAKU BODY SHAMING VERBAL DALAM HUKUM PIDANA

DI INDONESIA

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Nadya Silvia Pramudita (30302100246)

Dosen Pebimbing :

Bu Meilan Arsanti S.Pd, M.Pd.

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

TAHUN 2021/2022

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya bisa menyusun dan menyelesaikan karya tulis ilmiah yang berjudul "Analisis Aturan Hukum Terhadap Pelaku Body Shaming dalam Hukum Pidana di Indonesia".

Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Meilan Arsanti S.Pd, M.Pd. selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesai yang telah memberikan ilmunya sehingga dapat membantu saya dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.

Karya tulis ilmiah ini saya buat agar pembaca dapat lebih memberikan perhatian dan lebih memahami mengenai aturan hukum yang dapat digunakan untuk kasus body shaming.

Saya sadar bahwa dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu saya menerima berbagai kritik dan saran dari siapapun agar kartya tulis ilmiah ini dapat lebih bermanfaat bagi banyak orang.

Semarang, 16 Desember 2021

Penulis

DAFTAR ISI

JUDUL............................................................................................... 1

KATA PENGANTAR....................................................................... 2

DAFTAR ISI..................................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN............................................................. 4

Latar Belajkang......................................................................... 4

1. 2 Tema......................................................................................... 4

1.3 Rumusan Masalah..................................................................... 4

1. 4 Tujuan...................................................................................... 4

5 Manfaat.................................................................................... 5

BAB II PEMBAHASAN............................................................... 6

Pengertian dan unsur-unsur Body Shaming Verbal................... 6

Analisis Sikap Masyarakat terhadap Bosy Shaming Verbal.... 6

Aturan Hukum dan Tegaknya Aturan Hukum Tersebut.......... 7

BAB III PENUTUP....................................................................... 8

Kesimpulan...................................................................................8

BAB I PENDAHULUAN

 1.1 Latar Belakang

Berkembangnya dunia tekonologi masa kini menyebabkan pula berkembangnya kehidupan manusia dalam segala aspek utamanya dalam hal komunikasi dan informasi elektronik, hal tersebut memang memang memberikan dampak posiif, namun tentu saja timbul dampak negatif pula. 

Dampak positif dari kemudahan dalam hal komunikasi elektronik ini memberikan dampak negatif yang serius namun masih jarang diperhatikan oleh penegak hukum dan masyarakat yaitu mengenai kemudahan memberikan komentar kepad seseorang di media sosial yang bertujuan untuk body shaming namun mereka berlindung dibalik kata kritik dan bercanda. Sebagai orang yang peka dan pernah mengalami guncangan mental body shaming ini memicu masalah serius bagi kesehatan mental dan kelangsungan hidup korban. 

Naumn, seperti yang kita ketahui di berbagai media sosial, body shaming ini menjadi tren yang banyak bermunculan di kolom komentar suatu postingan di media sosial. 

Parahnya, kini body shaming dianggap sebagai hal yang wajar karena berlindung di balik kata kritik. Kita tahu bahwa kritik yang sebenarnya adalah suatu hal yang dapat dijadikan pelajaran dan membangun pribadi seseorang menjadi lebih baik. Kini kata kritik digunakan sebagai ajang mencari like di kolom komentar suatu postingan di media sosial.

Maka dari itu, perlu adanya kepastian hukum yang pasti dan menjamin korban body shaming. Hukum yang mengatur mengenai body shaming ini juga perlu terus disosialisasikan secara terus menerus disetiap laman media sosial. Perlu kita ketahui tegaknya hukum ya mengatur dapat menyelamatkan banyak orang di negara ini.

1.2 Tema

Aturan hukum di Inonesia mengenai tindak body shaming verbal.

1.3 Rumusan Masalah

  1. Unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam sebuah tulisan bisa dikatakan sebagai body shaming verbal?
  2. Bagaimana bisa body shaming verbal ini banyak terjadi dan jarang diperhatikan oleh hukum?
  3. Aturan hukum apa saja yang bisa digunakan untuk kasus ini dan bagaimana penegakkannya secara realistis dalam kehidupan bernegara Indonesia?

1.4 Tujuan

  1. Memberikan pemahaman bagi pemabaca mengenai adanya body shaming verbal yang ada di sekitarnya melalui pemahaman unsur-unsurnya.
  2. Membuat pembaca lebih peka mengenai masalah body shaming verbal.
  3. Memberikan pemahaman pembaca mengenai aturan hukum apa saja yang bisa digunakan untuk kasus body shaming verbal ini

1.5 Manfaat

  1. Memelihara kesehatan mental masyarakat Indonesia.
  2. Menumbuhkan kepekaan terhadap adanya tindakan body shaming verbal.
  3. Memelihara kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
  4. Menjadikan pribadi yang memiliki etika yang baik dalam bertindak di dunia maya.

BAB II PEMBAHASAN

 2. 1 Pengertian dan unsur-unsur Body Shaming Verbal

Body Shaming atau penghinaan citra tubuh adalah suatu tindakan dimana seseorang memberikan komentar yang tidak pantas atau bisa disebut mencela mengenai bentuk fisik orang lain, misal mengenai bentuk tubuh yang tidak ideal atau beda dari yang lain. 

Body Shaming merupakan sebuah tindakan yang tidak berperikemanusian dimana bisa juga termasuk dalam hal bullying. Mengenai Body Shaming ini termasuk ke dalam tindak pelecehan. Dimana pelecehan atau Body Shaming ada yang dilakukan secara nonverbal atau verbal. 

Body Shaming verbal sendiri merupakan Body Shaming yang dilakukan secara maya atau virtuak melalui sebuah ketikan misal di sebuah kolom komentar sosial media dimana dilakukan dengan memberikan komentar yang negatif, dengan tujuan menghina orang lain. 

Tindakan Body Shaming ini banyak dilakukan oleh orang yang dekat dengan kita seperti teman kita yang sering mengejek bentuk tubuh kita yang tidak sempurna sehingga membuat korban tidak percaya diri, merasa direndahkan oleh mereka yang merasa mereka sudah ideal (Samosi&sawitri, 2015).

Body Shaming verbal yang berupa tulisan di dunia maya ini sering kali berupa penghinaan fisik yang kurang sempurna, gaya atau penampilan, cara berbicara, atau penghinaan fisik lainnya yang bertujuan untuk menghina, meremehkan, mempermalukan seseorang dan bisa menjatuhkan mental seseorang. Berdasarkan unsur-unsur tersebut apabila ada sebuah ketikan atau tulisan berarti hal tersebut mengarah kepada Body Shaming verbal.

2. 2 Analisis Sikap Masyarakat terhadap Bosy Shaming Verbal

Karena maraknya Body Shaming verbal membuat hal ini dianggap wajar adanya di kolom komentar duania maya, sehingga membuat masyarakat kurang memperhatikan masalah ini. 

Selain itu, mereka pelaku Body Shaming verbal ini saat melontarkan kata-katanya sering sekali berlindung dibalik kata kritik dan bercanda. 

Padahal seperti yang kita tahu, kritik yang sebenarnya adalah kata-kata yang dapt membangun seseorang menjadi lebih baik dan bisa dijadikan sebagai pelajaran dan tetap dalam konteks berperikemanusiaan artinya tidak melukai perasaan dan tetap mengharagai kekurangan orang lain. 

Sifat masyarakat Indonesia yang kurang kritis dan mudah terpengaruh juga menjadi pemicu kurang diperhatikannya masalah Body Shaming verbal ini. Mereka sering melakukannya hanya demi mengikuti tren agar tidak dibilang ketiggalan tren. 

Mereka sering tidak tahu alasan mereka Body Shaming seseorang di media sosial, naumn karena banyak orang yang melontarkan kata-kata hinaan itu sehingga membuat orang lain juga ikut tertarik. Selain itu, sikap masyarakat yang bodo amat dan tidak berpikir kritis juga memicu korban takit untuk speak up dan enggan melaporkan ke pihak berwajib.

Aturan hukum mengenai hal ini juga kurang ditegakkan oleh paera penegak hukum karena mereka menganggap hal ini tidak terlalu pentting daripada hal-hal lainnya,. 

Maka dari itu para korban juga enggan mengambil jalur hukum sebagai perlindungan diri. Aturan hukum ini juga terkadang kalah dengan uang dan kelicikan apparat penegak hukum yang tidak memiliki rasa kemanusiaan. Kotban Body Shaming verbal ini lebih sering memilih diam dan pergi ke psikiater dan mengonsumsi obat-obatan atau bahkan bunuh diri karena merasa tidak ada yang memihak dia. 

Body Shaming verbal tidak mengenal siapapun, baik dari kalangan orang biasa, selebgram, maupun arrtis pun sering menjadi korban dari Body Shaming verbal ini. contoh dari kasus ini adalah yang dialami oleh Diyan yang pernah menjadi korban Body Shaming saat masih sekolah dulu. 

Diyan merupakan korban dari Skinny Shaming  karena dia dianggap kurus oleh teman temannya, hal ini banyak ditemukan di kolom komentar postingannya.

2.3 Aturan Hukum dan Tegaknya Aturan Hukum Tersebut

Mengenai aturan hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini yang dapat menjerat pelaku bisa diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No.1 Tahun 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang No.11 tahun 2008 mengenai ITE yang telah diubah oleh UU No.19 tahun 2016. 

Apabila Bosy Shaming ini dilakukan dengan bentuk penghinaan, ejejkan terhadap fisik, baik wajah atau postur tubuh seseorang dengan menggunakan media media sosial, maka hal tersebut termasuk ke dalam kategori Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 mengenai ITE sebagaimana yang sudah diubah di dalam UU No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana selama 6 tahun. 

Menurut ketentuan pasal 27 dimana tetap pada perubahan penjelasan Pasal 27 ayat (3) sehingga penjelasan pada pasal 27 menjadi sebagaimana telah ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal UU. Pada pasal 27 Ayat 3 ini ketentuannya mengacu kepada ketentuan pasal 310 serta pasal 311 KUHP.

Kemudian pada pasal 45 (3) dimana apabila setiap orang yang dengan sengaja dan tidak ada hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terdapat penghinaan atau bisa pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau dapat dedenda paling banyak Rp 750.000.

Sebenarnya aturan hukum ini sudah jelas dan tegas adanya, namun pada kenyataannya hukum tidak ditegakkan dengan baik oleh para apparat penegak hukum. Mereka terlalu menyepelekan masalah yang serius ini memang.

BAB III PENUTUP

 3.1 kesimpulan

Jadi Body Shaming merupakan tindak kejahatan yang kini banyak terjadi di negara Indonesia. Selain kurang perhatiannya dari masyarakat mengenai masalah ini diakibatkan juga oleh apparat penegak hukum yang tidak memiliki etos kerja yang baik. tujuan dari Body Shaming verbal ini biasanya untuk menjatuhkan mental seseorang dan ada juga yang hanya ikut-ikutan tren tanpa berpikir panjang mulu. Mengenai aturan hukum yang digunakan sebenarny hukum mengatur secara tegas namun apparat hukum yang kini kebanykan menolak mengenai kasus-kasus seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun