Mohon tunggu...
nadya silvia
nadya silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - pendidikan

Sarana hiburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah tentang Body Shaming

3 Januari 2022   23:36 Diperbarui: 3 Januari 2022   23:54 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Body Shaming verbal tidak mengenal siapapun, baik dari kalangan orang biasa, selebgram, maupun arrtis pun sering menjadi korban dari Body Shaming verbal ini. contoh dari kasus ini adalah yang dialami oleh Diyan yang pernah menjadi korban Body Shaming saat masih sekolah dulu. 

Diyan merupakan korban dari Skinny Shaming  karena dia dianggap kurus oleh teman temannya, hal ini banyak ditemukan di kolom komentar postingannya.

2.3 Aturan Hukum dan Tegaknya Aturan Hukum Tersebut

Mengenai aturan hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini yang dapat menjerat pelaku bisa diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No.1 Tahun 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang No.11 tahun 2008 mengenai ITE yang telah diubah oleh UU No.19 tahun 2016. 

Apabila Bosy Shaming ini dilakukan dengan bentuk penghinaan, ejejkan terhadap fisik, baik wajah atau postur tubuh seseorang dengan menggunakan media media sosial, maka hal tersebut termasuk ke dalam kategori Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 mengenai ITE sebagaimana yang sudah diubah di dalam UU No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana selama 6 tahun. 

Menurut ketentuan pasal 27 dimana tetap pada perubahan penjelasan Pasal 27 ayat (3) sehingga penjelasan pada pasal 27 menjadi sebagaimana telah ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal UU. Pada pasal 27 Ayat 3 ini ketentuannya mengacu kepada ketentuan pasal 310 serta pasal 311 KUHP.

Kemudian pada pasal 45 (3) dimana apabila setiap orang yang dengan sengaja dan tidak ada hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terdapat penghinaan atau bisa pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau dapat dedenda paling banyak Rp 750.000.

Sebenarnya aturan hukum ini sudah jelas dan tegas adanya, namun pada kenyataannya hukum tidak ditegakkan dengan baik oleh para apparat penegak hukum. Mereka terlalu menyepelekan masalah yang serius ini memang.

BAB III PENUTUP

 3.1 kesimpulan

Jadi Body Shaming merupakan tindak kejahatan yang kini banyak terjadi di negara Indonesia. Selain kurang perhatiannya dari masyarakat mengenai masalah ini diakibatkan juga oleh apparat penegak hukum yang tidak memiliki etos kerja yang baik. tujuan dari Body Shaming verbal ini biasanya untuk menjatuhkan mental seseorang dan ada juga yang hanya ikut-ikutan tren tanpa berpikir panjang mulu. Mengenai aturan hukum yang digunakan sebenarny hukum mengatur secara tegas namun apparat hukum yang kini kebanykan menolak mengenai kasus-kasus seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun