Dengan adanya polemik mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS), bahwa jika RUU tersebut disahkan tetapi tidak dilakukannya revisi pada RUU tersebut, maka akan menimbulkannya pertentangan bagi kedua belah pihak pro dan kontra.Â
Begitupun sebaliknya, jika RUU tersebut tidak disahkan secapatnya, maka akan menimbulkan peningkatan jumlah kekerasan seksual di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!