Mohon tunggu...
Nadya RamadhantiM
Nadya RamadhantiM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Unisma 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Sudut Pandang pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS)

8 Desember 2021   11:37 Diperbarui: 8 Desember 2021   11:56 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya polemik mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS), bahwa jika RUU tersebut disahkan tetapi tidak dilakukannya revisi pada RUU tersebut, maka akan menimbulkannya pertentangan bagi kedua belah pihak pro dan kontra. 

Begitupun sebaliknya, jika RUU tersebut tidak disahkan secapatnya, maka akan menimbulkan peningkatan jumlah kekerasan seksual di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun