Mohon tunggu...
nadya citra
nadya citra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki banyak keinginan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Kerja Infotainment di Indonesia dalam Melakukan Pekerjaannya

15 Mei 2023   08:16 Diperbarui: 15 Mei 2023   08:34 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Tidak terverifikasi

Infotainment di Indonesia sebagian ada yang langsung menyiarkan berita yang lagi viral tanpa diverifikasi dengan baik sebelum ditayangkan. Sengaja dikemas dengan sensasi dan kontroversi dan dimaknai oleh khalayak yang memiliki latar belakang pemikiran yang berbeda-beda, karena dalam penelitian reception audiens, khalayak adalah partisipan aktif dalam membangun dan menginterpretasikan makna atas apa yang mereka baca, dengar dan lihat sesuai dengan konteks budaya.

4. Melanggar privasi seseorang

Salah satu infotaiment di indonesia yang banyak menuai kritik dari banyak kalangan, dikarenakan program acaranya, banyak pendapat yang beranggapan bahwa acara dibuat untuk menghakimi seseorang, seperti menonton bersama video yang ditampilkan di layar, kemudian kamera mulai menyorot ekspresi -- ekspresi wajah dari host. Hal ini sudah termasuk dalam melanggar privasi personal atau menyebar sesuatu kepada publik tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Dalam hal ini memang sebagian pekerja Infotainment melanggar kode etik dan tidak memenuhi prinsip jurnalistik, namun tidak semuanya melakukan hal yang sama. Meskipun begitu masih banyak pekerja Infotainment di Indonesia yang mematuhi kode etik dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik dibuat bukan untuk di langgar namun untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Mengenai pekerja Infotainment di Indonesia, sering kali tidak mematuhi aturan yang ada dalam Undang-Undang Pers. Berikut beberapa contoh pelanggaran yang terjadi:

1. Tidak sopan

Beberapa infotainment di Indonesia sering kali menyampaikan konten konflik yang menggiring opini publik ke persepsi negatif dengan konten yang diunggahnyaa. Dan kerap mengundang narasumber ke dalam acara dengan mendesak pihak terkait untuk menjawab pertanyaan dengan perkataan yang tidak ramah atau sopan, hal tersebut di anggap sudah biasa dikarenakan zaman sudah berkembang.  Hal ini juga perlu memikirkan dengan hati-hati tentang bahasa dan nada yang akan digunakan untuk memastikan bahwa itu tidak memberikan representasi yang buruk dan menyinggung seseorang.

2. Keadilan dan kebenaran

Keadilan dalam jurnalistik berarti bersifat netral, tidak memihak manapun. Masyarakat tidak boleh digunakan untuk melebih-lebihkan kepentingan sebuah acara atau konten dalam dunia Infotaiment. Mencari tahu dengan siapa berbicara, atau menentukan elemen cerita yang akan di sampaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun