Mohon tunggu...
nadya citra
nadya citra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki banyak keinginan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Kerja Infotainment di Indonesia dalam Melakukan Pekerjaannya

15 Mei 2023   08:16 Diperbarui: 15 Mei 2023   08:34 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan nama saya Nadya Citra Azhar, mahasiswi Universitas Nasional prodi Ilmu Komunikasi dengan NIM 223516516287

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Dasar-dasar Jurnalistik (R.02). Dengan Dosen penguji Adinda Arifiah, S.I.KOM., M.I.KOM.

Dalam artikel ini saya akan mengulas bagaimana cara kerja para pekerja infotainment di Indonesia serta menganalisis apakah pekerjaan mereka sesuai dengan aturan dan etika wartawan Indonesia. Artikel ini ditulis dengan beberapa sumber sebagai referensi penulisan.

Infotainment yang secara harfiah merupakan penggabungan dari kata "information" dan "entertaiment" bermaksud sebagai penyampaian informasi yang dikemas secara menghibur. Pada dasarnya infotainment adalah jurnalisme ringan yang berkembang di Amerika Serikat, katagori ini bukan hanya menampilkan informasi dunia hiburan semata tapi beraneka ragam berita dari olahraga, politik sosial budaya dan kriminal yang dikemas menjadi lebih lunak dan menghibur.

Kelahiran tayangan infotainment di Indonesia diawali oleh stasiun swasta pertama di Indonesia, yaitu RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia).  infotainment termasuk produk jurnalistik, dikarenakan  pemberitaan artis masih berbasis pada metode dan teknik jurnalistik seperti reportase, pengusungan 5W dan 1H, dan kaidah cover both sides.

Sebagian para pekerja infotainment di Indonesia rata-rata tidak sesuai dengan prinsip prinsip jurnalisme yang mendasar. Berikut adalah analisis dari prinsip prinsip jurnalisme:

1. Jujur terhadap kebenaran

Bila yang disampaikan tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan yang ada, maka orang tersebut berbohong atau tidak jujur. Menyampaikan berita sesuai kebenaran yang ada dan tidak mengada-ada.

2. Akurat

Akurat berarti informasi yang dihasilkan sepenuhnya sesuai dengan tujuan pengolahan data. Informasi tersebut harus akurat, karena terdapat banyak interferensi saat dikirimkan dari sumber ke penerima, yang dapat mengubah atau merusak informasi.

3. Loyalitas kepada masyarakat

Seseorang yang melakukan kegiatan jurnalisme harus fokus kepada masyarakat.  Seorang jurnalis harus menempatkan masyarakat sebagai tanggung jawab mereka untuk mengedepankan urusan dan kepentingan masyarakat dibanding lainnya. infotainment tidak hanya membahas isu -- isu yang kerap mengundang drama dan sensasi. Sesuatu yang di sampaikan harus memiliki nilai berita yang sebenarnya dan tidak menyampaikan konten-konten yang tidak jelas atau tidak bermanfaat sama sekali untuk masyarakat.

4. Disiplin melakukan verifikasi

Mencari data yang valid dan verifikasi, tidak menggunakan khayalan tetapi melakukan riset ke lapangan sesuai fakta.

5. Proporsional dan komprehensif

Dalam menyajikan suatu berita agar tetap proporsional. Layaknya tempat, tidak hanya gambaran saja, namun di dalamnya juga memuat detail-detail tiap blok, dan juga gambaran lengkap dari suatu daerah.

Di indonesia infotainment sering sekali membahas permasalahan pribadi yang secara tidak langsung mengajak penonton untuk bergosip, selain permasalahan pribadi, infotaiment juga membahas tentang sensasi dan kontroversi. Karena hal ini rating infotainment pun semakin tinggi.

Berbicara soal pelanggaran etika penyiaran, pada tahun 2005, wartawan infotainment dituding telah melanggar banyak etika -- etika jurnalistik karna telah menyinggung kehidupan sang selebriti hingga ke dalam hal yang paling sensitif. Beberapa contoh yang kerap sekali melanggar etika jurnalistik:

1. Berita bohong

Dalam infotainment di Indonesia sering terdapat hal-hal yang tidak sesuai fakta, misalnya hanya mengetahui dari rumor dan gosip yang tersebar, hal ini sama saja dengan hoax atau belum terverifikasi kebenarannya.

2. Tidak akurat

Persoalan infotaiment di Indonesia banyak informasi yang tidak akurat hanya mementingan kepentingan rating penonton dan terkadang menyampaikan sesuatu hanya setengah-setengah tidak sesuai kenyataan, sehingga banyak sekali melibatkan emosi penonton.

3. Tidak terverifikasi

Infotainment di Indonesia sebagian ada yang langsung menyiarkan berita yang lagi viral tanpa diverifikasi dengan baik sebelum ditayangkan. Sengaja dikemas dengan sensasi dan kontroversi dan dimaknai oleh khalayak yang memiliki latar belakang pemikiran yang berbeda-beda, karena dalam penelitian reception audiens, khalayak adalah partisipan aktif dalam membangun dan menginterpretasikan makna atas apa yang mereka baca, dengar dan lihat sesuai dengan konteks budaya.

4. Melanggar privasi seseorang

Salah satu infotaiment di indonesia yang banyak menuai kritik dari banyak kalangan, dikarenakan program acaranya, banyak pendapat yang beranggapan bahwa acara dibuat untuk menghakimi seseorang, seperti menonton bersama video yang ditampilkan di layar, kemudian kamera mulai menyorot ekspresi -- ekspresi wajah dari host. Hal ini sudah termasuk dalam melanggar privasi personal atau menyebar sesuatu kepada publik tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Dalam hal ini memang sebagian pekerja Infotainment melanggar kode etik dan tidak memenuhi prinsip jurnalistik, namun tidak semuanya melakukan hal yang sama. Meskipun begitu masih banyak pekerja Infotainment di Indonesia yang mematuhi kode etik dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik dibuat bukan untuk di langgar namun untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Mengenai pekerja Infotainment di Indonesia, sering kali tidak mematuhi aturan yang ada dalam Undang-Undang Pers. Berikut beberapa contoh pelanggaran yang terjadi:

1. Tidak sopan

Beberapa infotainment di Indonesia sering kali menyampaikan konten konflik yang menggiring opini publik ke persepsi negatif dengan konten yang diunggahnyaa. Dan kerap mengundang narasumber ke dalam acara dengan mendesak pihak terkait untuk menjawab pertanyaan dengan perkataan yang tidak ramah atau sopan, hal tersebut di anggap sudah biasa dikarenakan zaman sudah berkembang.  Hal ini juga perlu memikirkan dengan hati-hati tentang bahasa dan nada yang akan digunakan untuk memastikan bahwa itu tidak memberikan representasi yang buruk dan menyinggung seseorang.

2. Keadilan dan kebenaran

Keadilan dalam jurnalistik berarti bersifat netral, tidak memihak manapun. Masyarakat tidak boleh digunakan untuk melebih-lebihkan kepentingan sebuah acara atau konten dalam dunia Infotaiment. Mencari tahu dengan siapa berbicara, atau menentukan elemen cerita yang akan di sampaikan.

3. Diskriminasi

Dalam menyampaikan berita juga harus menghormati norma agama, rasa kesusilaan dan asas praduga tidak bersalah.  Infotainment di Indonesia masih ada perlakuan diskriminasi, misalnya dalam tontonan di Indonesia. Setiap sisi kehidupan menjadi komoditas, tubuh wanita sebagai objek tontonan untuk menjual komoditas.

Dari penjelasan artikel diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa pekerja infotainment di Indonesia masih banyak sekali yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik Indonesia. Padahal dengan diterapkannya Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik di Indonesia yaitu untuk dipatuhi dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, bukan diabaikan begitu saja. Dengan menaati aturan maka industri Infotainment bisa menjadi hiburan yang bermanfaat, memiliki nilai, dan tidak menyebarkan kebohongan atau fitnah.

Referensi:

Bayu Septianda, 2018

Syahputra, 2006:11

Street, dalam Hadi, 2008:3

Pambudi Handoyo, Representasi Perempuan dalam Media, 2016.

Andrew 'n Krishna, Prinsip dasar kerja jurnalistik, 2018.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, The Elements of Journalism.

Dewan Pers: Kebebasan Pers Bukan untuk Dipakai Seenaknya, 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun