3. Tidak terverifikasi
Infotainment di Indonesia sebagian ada yang langsung menyiarkan berita yang lagi viral tanpa diverifikasi dengan baik sebelum ditayangkan. Sengaja dikemas dengan sensasi dan kontroversi dan dimaknai oleh khalayak yang memiliki latar belakang pemikiran yang berbeda-beda, karena dalam penelitian reception audiens, khalayak adalah partisipan aktif dalam membangun dan menginterpretasikan makna atas apa yang mereka baca, dengar dan lihat sesuai dengan konteks budaya.
4. Melanggar privasi seseorang
Salah satu infotaiment di indonesia yang banyak menuai kritik dari banyak kalangan, dikarenakan program acaranya, banyak pendapat yang beranggapan bahwa acara dibuat untuk menghakimi seseorang, seperti menonton bersama video yang ditampilkan di layar, kemudian kamera mulai menyorot ekspresi -- ekspresi wajah dari host. Hal ini sudah termasuk dalam melanggar privasi personal atau menyebar sesuatu kepada publik tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Dalam hal ini memang sebagian pekerja Infotainment melanggar kode etik dan tidak memenuhi prinsip jurnalistik, namun tidak semuanya melakukan hal yang sama. Meskipun begitu masih banyak pekerja Infotainment di Indonesia yang mematuhi kode etik dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik dibuat bukan untuk di langgar namun untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Mengenai pekerja Infotainment di Indonesia, sering kali tidak mematuhi aturan yang ada dalam Undang-Undang Pers. Berikut beberapa contoh pelanggaran yang terjadi:
1. Tidak sopan
Beberapa infotainment di Indonesia sering kali menyampaikan konten konflik yang menggiring opini publik ke persepsi negatif dengan konten yang diunggahnyaa. Dan kerap mengundang narasumber ke dalam acara dengan mendesak pihak terkait untuk menjawab pertanyaan dengan perkataan yang tidak ramah atau sopan, hal tersebut di anggap sudah biasa dikarenakan zaman sudah berkembang. Â Hal ini juga perlu memikirkan dengan hati-hati tentang bahasa dan nada yang akan digunakan untuk memastikan bahwa itu tidak memberikan representasi yang buruk dan menyinggung seseorang.
2. Keadilan dan kebenaran
Keadilan dalam jurnalistik berarti bersifat netral, tidak memihak manapun. Masyarakat tidak boleh digunakan untuk melebih-lebihkan kepentingan sebuah acara atau konten dalam dunia Infotaiment. Mencari tahu dengan siapa berbicara, atau menentukan elemen cerita yang akan di sampaikan.