3. Diskriminasi
Dalam menyampaikan berita juga harus menghormati norma agama, rasa kesusilaan dan asas praduga tidak bersalah. Â Infotainment di Indonesia masih ada perlakuan diskriminasi, misalnya dalam tontonan di Indonesia. Setiap sisi kehidupan menjadi komoditas, tubuh wanita sebagai objek tontonan untuk menjual komoditas.
Dari penjelasan artikel diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa pekerja infotainment di Indonesia masih banyak sekali yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik Indonesia. Padahal dengan diterapkannya Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik di Indonesia yaitu untuk dipatuhi dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, bukan diabaikan begitu saja. Dengan menaati aturan maka industri Infotainment bisa menjadi hiburan yang bermanfaat, memiliki nilai, dan tidak menyebarkan kebohongan atau fitnah.
Referensi:
Bayu Septianda, 2018
Syahputra, 2006:11
Street, dalam Hadi, 2008:3
Pambudi Handoyo, Representasi Perempuan dalam Media, 2016.
Andrew 'n Krishna, Prinsip dasar kerja jurnalistik, 2018.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, The Elements of Journalism.
Dewan Pers: Kebebasan Pers Bukan untuk Dipakai Seenaknya, 2017.