Pemahaman Hukum Waris Islam terhadap Anak Sambung
Oleh: Nadya Salsabila dan Ad’nin Zulkhairani
Hukum waris di Indonesia terbagi menjadi 3 yakni, Hukum waris islam, hukum waris
adat, dan hukum waris perdata. Yang akan kita bahas disini pembagian hukum waris menurut hukum islam.
Artikel ini membahas pemahaman hukum waris Islam terkait anak sambung. Dalam konteks hukum waris Islam, anak sambung sering kali menjadi isu yang kompleks, terutama dalam hal hak-hak waris. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana hukum waris Islam memandang anak sambung dan implikasinya terhadap pembagian harta waris, maka akan kita bahas bersama-sama sebagai berikut.
A. Pengertian Hak Waris
Kata waris berasal dari bahasa Arab ورث-يرث-ورثا yang berarti mewarisi harta pusaka. Orang yang meninggalkan harta waris disebut dengan مورث yang menerima harta waris disebut وارث, sedangkan harta warisannya disebut ميراث. Waris menurut istilah adalah berpindahnya hak milik dari mayit kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta yang bergerak atau pun yang tidak bergerak, hak-hak, dan yang lainnya. Faraidh secara syariat adalah bagian yang ditentukan untuk ahli waris disebut pula untuk suatu penamaan ilmu yakni ilmu Faraidh atau ilmu Waris.
Pewaris.
Pengertian pewaris menurut hukum islam didasarkan pada buku II komplikasi hukum islam tepatnya Pasal 171 huruf (b) yang menerangkan “pewaris ialah orang yang ketika meninggalnya atau dinyatakan sudah meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam, meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan”. Artinya terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pewaris yaitu beragama islam, adanya orang-orang yang mewarisi dan harta yang ditinggalkan. Jadi keberadaan pewaris diakui apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi. Seorang pewaris harus benar-benar dinyatakan sudah meninggal dunia, baik itu secara haqiqi, hukumnya maupun taqdiry.
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ
وَهُوَيَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَۗ