Mohon tunggu...
Nadya Salsabila
Nadya Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo! Perkenalkan saya Nadya Salsabila, mahasiswa Psikologi dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka. Saya memiliki minat terhadap ilmu pengetahuan dan khususnya ilmu yang berkaitan dengan bidang Psikologi. Melalui blog ini, saya berharap dapat berbagi ilmu yang bermanfaat dan berguna bagi siapa saja yang membacanya. Semoga tulisan-tulisan saya dapat memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada teman-teman sekalian.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Hukum Waris Islam terhadap Anak Sambung

2 Januari 2025   14:49 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:49 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar; https://sl.bing.net/f9gM80f7xN6

Pemahaman Hukum Waris Islam terhadap Anak Sambung

Oleh: Nadya Salsabila dan Ad’nin Zulkhairani

Hukum waris di Indonesia terbagi menjadi 3 yakni, Hukum waris islam, hukum waris

adat, dan hukum waris perdata. Yang akan kita bahas disini pembagian hukum waris menurut hukum islam.

Artikel ini membahas pemahaman hukum waris Islam terkait anak sambung. Dalam konteks hukum waris Islam, anak sambung sering kali menjadi isu yang kompleks, terutama dalam hal hak-hak waris. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana hukum waris Islam memandang anak sambung dan implikasinya terhadap pembagian harta waris, maka akan kita bahas bersama-sama sebagai berikut.

A. Pengertian Hak Waris

Kata  waris  berasal  dari  bahasa  Arab   ورث-يرث-ورثا yang  berarti  mewarisi  harta  pusaka. Orang  yang  meninggalkan  harta waris disebut dengan مورث yang menerima harta  waris  disebut وارث, sedangkan  harta warisannya disebut ميراث. Waris  menurut  istilah adalah berpindahnya  hak  milik  dari  mayit kepada   ahli   warisnya  yang   hidup, baik yang  ditinggalkan  itu  berupa harta yang bergerak atau pun yang tidak bergerak,  hak-hak,  dan  yang  lainnya. Faraidh secara  syariat adalah  bagian  yang  ditentukan  untuk  ahli waris  disebut  pula untuk  suatu  penamaan ilmu yakni ilmu Faraidh atau ilmu Waris. 

  1. Pewaris.

Pengertian pewaris menurut hukum islam didasarkan pada buku II komplikasi hukum islam tepatnya Pasal 171 huruf (b) yang menerangkan “pewaris ialah orang yang ketika meninggalnya atau dinyatakan sudah meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam, meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan”. Artinya terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pewaris yaitu beragama islam, adanya orang-orang yang mewarisi dan harta yang ditinggalkan. Jadi keberadaan pewaris diakui apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi. Seorang pewaris harus benar-benar dinyatakan sudah meninggal dunia, baik itu secara haqiqi, hukumnya maupun taqdiry. 

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ

 وَهُوَيَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَۗ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun