*1. Imam Hanafi (Imam Abu Hanifah)*
- Nama Lengkap : Nu'man bin Tsabit bin Zutha bin Mahan at-Taimi
- Lahir di Kufah (Iraq), 80 H (699 M), hidup dalam 2 dinasti besar Islam, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.
- Meninggal di Baghdad (Irak), 150 H (767 M) Â atau usia 70 thn, dikuburkan di Al-Khairazan.
- Mulai menuntut ilmu dan hapal Al Quran serta ribuan hadits sejak beliau masih kecil (tidak ada sumber pasti yang menyebutkan pada usia berapa).
- Imam Abu Hanifah termasuk golongan tabi'in (generasi setelah sahabat Rasulullah), karena pernah bertemu dengan salah seorang Sahabat Rasul bernama Anas bin Malik dan beberapa sahabat Nabi lainnya seperti Sahl bin Sa'ad, Abdullah bin Abi Aufa dan Abu Thufail Amir bin Watsilah.
- Beliau ahli ilmu kalam (teologi), yang meliputi ketauhidan/aqidah, dan ahli fiqih, yang kemudian memilih fiqih sebagai konsentrasi kajiannya dan meninggalkan ilmu kalam, sehingga dikenal sebagai ahli fiqih.
- Resmi menjadi ulama ketika usia beliau menginjak 40 thn, saat gurunya di Kufah, Syekh Hammad wafat.
- Guru-gurunya banyak, diperkirakan lebih 200-an, baik dari sahabat Rasulullah langsung, kalangan tab'in maupun dari kalangan tabi'it tabi'in.
- Lebih banyak berguru pada ulama-ulama terkemuka di Irak khususnya Kufah dan Basrah, selain juga kepada ulama Makkah dan Madinah saat beliau menunaikan ibadah haji.
- Beberapa guru Imam Abu Hanifah yang terkenal :
* Anas bin Malik, di Basrah (Sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi selain Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar).
* Imam Hammad ibnu Sulaiman (ahli fiqh dan hadits di Kufah, guru terlama 18 thn, sejak Imam Abu Hanifah berusia 22 thn dan guru yang sangat berpengaruh dalam kehidupan beliau).
* Imam Atha' bin Abi Rabah (ahli fiqh Mekah)
* Imam Nafi' Maula Ibnu Umar (ahli fiqh Madinah dan perawi hadits).
* Ikrimah Maula Ibnu Abbas (Ahli tafsir Madinah).
- Beliau juga pernah berguru ke ahlul bait Zaid bin Ali, Muhammad Al Baqir dan Ja'far Ash Shadiq.
- Imam Abu Hanifah pernah hidup satu zaman dengan Imam Malik, serta pernah bertemu untuk berdebat dan bertukar pikiran & pendapat.
- Oleh para pengikutnya, disebut sebagai pendiri Mazhab Hanafi, yakni mazhab yang merujuk pada pemikiran-pemikiran (ijtihad) Imam Abu Hanifah (tentunya tetap bersumber pada Al Qur'an dan Hadits), termasuk kumpulan dari pendapat murid-muridnya atau pengganti mereka sebagai perincian atau perluasan pemikiran yang telah digariskan pendahulunya.
- Metode pengajaran Imam Abu Hanifah sangat mengoptimalkan logika dan banyak berdiskusi, sehingga merangsang logika para muridnya, dan terbiasa berijtihad dan qiyas.
- Dari majelis yang dibuat beliau dengan pengoptimalan logika, lahir ulama2 besar sebagai muridnya diantaranya :
* Ibrahim bin Thahmah (putra syekh Hammad)
* Abu Yusuf al Qodhi
* Muhammad bin Hasan asy-Syaibani
* Az Zuffar bin Huzaili
* dll
- Kitab hasil pemikiran Imam Abu Hanifah yang berhasil disusun oleh murid-muridnya yaitu *Kitab Al-Fiqh al-Akbar*.
- Ada yang menyebutnya dengan istilah _Ahlul Ra'yi_, karena pemikiran-pemikiran beliau dianggap lebih mengedepankan rasional/akal (logika), walaupun sebenarnya pendapat akal beliau tersebut juga didasarkan pada Al Quran dan Hadits, yang memang karena teks atau maknanya belum jelas dan harus melalui penafsiran (akal). Serta karena permasalahan yang muncul tidak ada atau tidak secara jelas dibahas dalam al quran atau hadits, sehingga membutuhkan ijtihad.
- Imam Abu Hanifah hidup di tengah tumbuh dan berkembangnya beragam firqah dan mazhab di Iraq yang saling bertentangan, seperti Syiah, Mu'tazilah, Jahmiyah, Khawarij, Jabariyah, Qadariyah dan Murji'ah serta dengan berbagai sektenya masing-masing.
- Dengan demikian di lingkungan Imam Abu Hanifah, berkembang berbagai keyakinan baik zaman Islam maupun pra-Islam yg bercampur beraneka keyakinan, seperti perpaduan ajaran Majusi dan Kristen, yang sebagian memang pemikiran dan keyakinan tersebut diciptakan untuk merusak akidah umat Islam. Juga terjadi gesekan pemikiran yang bersentuhan dengan filsafat Yunani, sehingga menjadi faktor pemicu terjadinya perang pemikiran dan ideologi. Zaman ini penuh dengan zaman perdebatan.
- Beberapa hal yang melatarbelakangi banyaknya hasil ijtihad (sehingga disebut ahlul rayi) pada masa Imam Abu Hanifah ini, diantaranya adalah karena :
1. Minimnya hadits yg sampai ke daerah Iraq
2. Seleksi yang ketat terhadap hadits yang masuk ke Iraq.
3. Tidak mau atau menolak menggunakan hadits dhaif.
4. Saat itu juga sudah banyak tersebar hadits palsu dan pemalsu-pemalsu hadits.
5. Munculnya berbagai masalah baru yang membutuhkan legitimasi hukum, dikarenakan pesatnya perkembangan budaya yang terjadi di Irak, seperti budaya Persia, India, Babilonia, Yunani dan Romawi dan ketika budaya-budaya yang berkembang ini bersentuhan dengan ajaran Islam.
6. Mayoritas pemikiran ulama yang takut meriwayatkan hadits (yang belum jelas dan kondisi banyak hadits palsu tsb) karena takut akan tergolong umat yang berdusta atas nama Rasulullah. Mereka tidak takut berfatwa berdasarkan pemikiran/ijtihad pribadi (sebelum menemukan haditsnya yang shahih) sebab jika salah risikonya ditanggung sendiri dan bisa diperbaiki, sebagaimana mereka mengikuti pola berpikir sahabat Nabi Abdullah bin Mas'ud yang banyak mengajarkan dan mengembangkan ajaran Islam di Iraq.
7. Ulama-ulama di Iraq dirangsang dan terbiasa membahas atau mereka-reka hukum atau masalah yang belum terjadi (fiqih antisipatif), yang mau tidak mau harus diiringi oleh pemikiran dan qiyas.
- Hirarki sumber penetapan hukum Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqih :
1. Al Qur'an
2. Al Hadits
3. Atsar (perilaku sahabat Nabi)
4. Qiyas (analogi)
5. Istihsan (mencari yg lebih baik)
6. Ijma (kesepakatan ulama)
7. Urf (tradisi atau adat)
- Imam Abu Hanifah merupakan ulama yang pertama kali menyusun kitab fiqih berdasarkan pengelompokan tata cara shalat, mulai dari bersuci, shalat, dst.
- Pernah dipenjara karena menolak saat ditawari menjadi Hakim (Qadhi) oleh Khalifah Abu Ja'far al-Mansur (dinasti Bani Abbasiyah), namun akhirnya dibebaskan dan hanya menjadi tahanan rumah.
- Mazhab ini pernah menjadi mazhab resmi Daulah Abbasiyah dan Turki Utsmani.
- Pengikut mazhab ini cukup besar 30%-an, mulai dari Turki hingga banyak tersebar di Asia Selatan, seperti Pakistan, India, Bangladesh, dan sebagian Srilanka. Juga Mesir Utara, separuh Iraq, Syiria, Lebanon, dan sebagian Palestina. Termasuk Chechnya, Tiongkok dan sebagian Afrika Barat.
- Pujian Imam Mazhab lainnya kepada Imam Abu Hanifah
1. Imam Malik
"Subhanallah, Saya belum pernah melihat sosok seperti dia, Demi Allah, jika Abu Hanifah berpendapat bahwa sebuah alat terbuat dari emas, maka pasti ia sanggup mempertengahkan kebenaran atas perkataannya itu."
2. Imam Syafi'i
"Barangsiapa ingin memperdalam fikih, maka hendaklah menjadi anak asuh bagi Abu Hanifah, Abu Hanifah merupakan orang yang diberi taufik oleh Allah dalam bidang fikih."
"Barangsiapa belum membaca buku-buku Abu Hanifah, maka ia belum memperdalam ilmu, juga belum belajar fikih."
"Barangsiapa ingin mutabahir (memiliki ilmu seluas lautan) dalam masalah fiqih hendaklah ia belajar kepada Abu Hanifah".
3. Imam Ahmad bin Hambal
"Subhanallah, ia berada dalam posisi keilmuan, wara' dan zuhud, mementingkan akhirat, yang tidak dilihat oleh seorangpun."
- Beberapa contoh praktek fiqih dalam Mazhab Hanafi :
* Tidak batal saat bersentuhan dengan lawan jenis setelah berwudhu, kecuali menyebabkan nafsu syahwat.
* Wali dalam pernikahan hukumnya sunah, bukan wajib, dan perempuan boleh menikah tanpa wali serta menjadi wali anak perempuannya.
* Tidak ada qunut saat shalat subuh, karena sudah di nasakh (dihapus) oleh Rasulullah.
* Bacaan Basmallah, bukan bagian bagian dari surah al fatihah, sehingga tidak wajib dibaca saat shalat.
Wallahu'alam bishawab...
Surabaya
DyanZM
#Dirangkum dan Diolah Dari Berbagai Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H