Mohon tunggu...
DyanZM
DyanZM Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar Segala Hal

Orang awam yg sangat tertarik ekonomi syariah dan pengetahuan agama untuk dijadikan bekal dan sedekah ilmu...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seri Mengenal Sekilas 4 Imam Mazhab dan Sekilas Mazhabnya : Imam Abu Hanifah (1)

22 Agustus 2020   12:36 Diperbarui: 22 Agustus 2020   13:42 2946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

3. Tidak mau atau menolak menggunakan hadits dhaif.

4. Saat itu juga sudah banyak tersebar hadits palsu dan pemalsu-pemalsu hadits.

5. Munculnya berbagai masalah baru yang membutuhkan legitimasi hukum, dikarenakan pesatnya perkembangan budaya yang terjadi di Irak, seperti budaya Persia, India, Babilonia, Yunani dan Romawi dan ketika budaya-budaya yang berkembang ini bersentuhan dengan ajaran Islam.

6. Mayoritas pemikiran ulama yang takut meriwayatkan hadits (yang belum jelas dan kondisi banyak hadits palsu tsb) karena takut akan tergolong umat yang berdusta atas nama Rasulullah. Mereka tidak takut berfatwa berdasarkan pemikiran/ijtihad pribadi (sebelum menemukan haditsnya yang shahih) sebab jika salah risikonya ditanggung sendiri dan bisa diperbaiki, sebagaimana mereka mengikuti pola berpikir sahabat Nabi Abdullah bin Mas'ud yang banyak mengajarkan dan mengembangkan ajaran Islam di Iraq.

7. Ulama-ulama di Iraq dirangsang dan terbiasa membahas atau mereka-reka hukum atau masalah yang belum terjadi (fiqih antisipatif), yang mau tidak mau harus diiringi oleh pemikiran dan qiyas.

- Hirarki sumber penetapan hukum Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqih :
1. Al Qur'an
2. Al Hadits
3. Atsar (perilaku sahabat Nabi)
4. Qiyas (analogi)
5. Istihsan (mencari yg lebih baik)
6. Ijma (kesepakatan ulama)
7. Urf (tradisi atau adat)

- Imam Abu Hanifah merupakan ulama yang pertama kali menyusun kitab fiqih berdasarkan pengelompokan tata cara shalat, mulai dari bersuci, shalat, dst.

- Pernah dipenjara karena menolak saat ditawari menjadi Hakim (Qadhi) oleh Khalifah Abu Ja'far al-Mansur (dinasti Bani Abbasiyah), namun akhirnya dibebaskan dan hanya menjadi tahanan rumah.

- Mazhab ini pernah menjadi mazhab resmi Daulah Abbasiyah dan Turki Utsmani.

- Pengikut mazhab ini cukup besar 30%-an, mulai dari Turki hingga banyak tersebar di Asia Selatan, seperti Pakistan, India, Bangladesh, dan sebagian Srilanka. Juga Mesir Utara, separuh Iraq, Syiria, Lebanon, dan sebagian Palestina. Termasuk Chechnya, Tiongkok dan sebagian Afrika Barat.

- Pujian Imam Mazhab lainnya kepada Imam Abu Hanifah
1. Imam Malik
"Subhanallah, Saya belum pernah melihat sosok seperti dia, Demi Allah, jika Abu Hanifah berpendapat bahwa sebuah alat terbuat dari emas, maka pasti ia sanggup mempertengahkan kebenaran atas perkataannya itu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun