2. Imam Syafi'i
"Barangsiapa ingin memperdalam fikih, maka hendaklah menjadi anak asuh bagi Abu Hanifah, Abu Hanifah merupakan orang yang diberi taufik oleh Allah dalam bidang fikih."
"Barangsiapa belum membaca buku-buku Abu Hanifah, maka ia belum memperdalam ilmu, juga belum belajar fikih."
"Barangsiapa ingin mutabahir (memiliki ilmu seluas lautan) dalam masalah fiqih hendaklah ia belajar kepada Abu Hanifah".
3. Imam Ahmad bin Hambal
"Subhanallah, ia berada dalam posisi keilmuan, wara' dan zuhud, mementingkan akhirat, yang tidak dilihat oleh seorangpun."
- Beberapa contoh praktek fiqih dalam Mazhab Hanafi :
* Tidak batal saat bersentuhan dengan lawan jenis setelah berwudhu, kecuali menyebabkan nafsu syahwat.
* Wali dalam pernikahan hukumnya sunah, bukan wajib, dan perempuan boleh menikah tanpa wali serta menjadi wali anak perempuannya.
* Tidak ada qunut saat shalat subuh, karena sudah di nasakh (dihapus) oleh Rasulullah.
* Bacaan Basmallah, bukan bagian bagian dari surah al fatihah, sehingga tidak wajib dibaca saat shalat.
Wallahu'alam bishawab...
Surabaya
DyanZM
#Dirangkum dan Diolah Dari Berbagai Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H