Mohon tunggu...
DyanZM
DyanZM Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar Segala Hal

Orang awam yg sangat tertarik ekonomi syariah dan pengetahuan agama untuk dijadikan bekal dan sedekah ilmu...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seri Mengenal Sekilas 4 Imam Mazhab dan Sekilas Mazhabnya : Imam Abu Hanifah (1)

22 Agustus 2020   12:36 Diperbarui: 22 Agustus 2020   13:42 2946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2. Imam Syafi'i
"Barangsiapa ingin memperdalam fikih, maka hendaklah menjadi anak asuh bagi Abu Hanifah, Abu Hanifah merupakan orang yang diberi taufik oleh Allah dalam bidang fikih."

"Barangsiapa belum membaca buku-buku Abu Hanifah, maka ia belum memperdalam ilmu, juga belum belajar fikih."

"Barangsiapa ingin mutabahir (memiliki ilmu seluas lautan) dalam masalah fiqih hendaklah ia belajar kepada Abu Hanifah".

3. Imam Ahmad bin Hambal
"Subhanallah, ia berada dalam posisi keilmuan, wara' dan zuhud, mementingkan akhirat, yang tidak dilihat oleh seorangpun."

- Beberapa contoh praktek fiqih dalam Mazhab Hanafi :
* Tidak batal saat bersentuhan dengan lawan jenis setelah berwudhu, kecuali menyebabkan nafsu syahwat.
* Wali dalam pernikahan hukumnya sunah, bukan wajib, dan perempuan boleh menikah tanpa wali serta menjadi wali anak perempuannya.
* Tidak ada qunut saat shalat subuh, karena sudah di nasakh (dihapus) oleh Rasulullah.
* Bacaan Basmallah, bukan bagian bagian dari surah al fatihah, sehingga tidak wajib dibaca saat shalat.

Wallahu'alam bishawab...


Surabaya

DyanZM
#Dirangkum dan Diolah Dari Berbagai Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun