Sama dengan tidak peduli akan hal yang sedang dihadapi atau permasalahan tertentu. Munculnya sikap acuh tak acuh dalam masyarakat merupakan suatu hal yang membahayakan bagi keutuhan bangsa Indonesia.Â
Sikap saling acuh tak acuh antar sesama bahkan antar masyarakat dapat menimbulkan sikap intoleransi. Intoleransi dikarenakan karena tidak adanya rasa keutuhan dan kebersamaan antar sesama sehingga terciptanya rasa tidak peduli atau dalam bahasa gaulnya disebut bodoamat terhadap suatu hal.Â
Maka dari itu, kita sebagai masyarakat Indonesia sangat diperlukan sikap saling membantu dalam kebersamaan demi kepentingan bersama agar selalu terciptanya kerukunan antar sesama.Â
5. Adanya ketidakadilan yang dirasakan suatu golongan masyarakat maupun individu.
Masalah ketimpangan maupun kesenjangan sosial masih banyak terjadi di Negara Indonesia. Ketimpangan maupun kesenjangan tersebut terjadi karena adanya sikap diskriminasi yang ada antar sesama, yang membeda-bedakan masyarakat satu dengan yang lainnya.Â
Entah itu diskriminasi antar ras, golongan, jabatan, maupun kekayaan yang dimiliki. Sikap seperti itulah yang membuat celah diantara bangsa Indonesia.Â
Dengan adanya sikap ketimpangan, kesenjangan, maupun diskriminasi yang ada dalam masyarakat, dipastikan adanya sikap ketidakadilan yang timbul. Rasa ketidakadilan tersebut sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa Indonesia.Â
Indonesia yang dikenal dengan negara hukum seperti dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 sudah pasti seharusnya tercermin sikap keadilan dalam berbagai hal, khususnya dalam Negara hukum seperti di Indonesia ini.Â
Sikap ketidakadilan tersebut jika ada dalam bangsa Indonesia maka rasa intoleransi muncul karena adanya tidak setara tingkat keadilan yang ada.Â
Berikut adalah beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya sikap intoleransi antar sesama. Sikap intoleransi tersebut sudah seharusnya ditepis dan disingkirkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.Â
Dengan menanamkan sikap toleransi antar sesama berupa menghormati, menghargai, serta bersikap lapang dada terhadap milik seseorang yang bukan seperti milik dirinya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman kembali kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.Â