Mohon tunggu...
Nadhia Syafitri
Nadhia Syafitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seorang mahasiswa semster 1 dari universitas islam sultan agung, yang memiliki hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran tindakan pidana korupsi yang merugikan negara merupakan bentuk krisis moralitas

30 Desember 2024   18:51 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis: Nadhia Ika Syafitri

Dosen Pengampu: Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

 Indonesia adalah sebuah negara berbentuk republik yang memiliki dasar hukum tertinggi yakni Pancasila. Fungsi dari Pancasila tidak hanya sebagai dasar hokum tertinggi saja, tetapi Pancasila juga berfungsi sebagai ideology, pandangan hidup bangsa serta jiwa bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang luas ini memiliki kekayaan akan sumber daya alam yang sangat melimpah. Dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah ini pula muncul beberapa konflik baik internal maupun ekternal. Berlimpahnya SDA yang dimiliki Indonesia justru menciptakan berbagai celah korupsi yang berakibat pada kerusakan ekosistem lingkungan dan hambatan terhadap pembangunan.

 Contoh kasus yang penulis angkat kali ini adalah kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga 271T. Dengan kerugian yang dialami negara sebesar 271T, pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan selama 6,5 tahun. Dilansir pada detik.com "Hakim menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Tetapi, mengapa pengusaha Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara?.

Alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim memiliki perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki 'peran' besar di kasus korupsi ini "Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12).

 Dalam kasus ini terjadi pelanggaran nilai-nilai pancasila, berikut beberapa analisis pelanggaran serta solusinya:

Sila pertama

Tindak korupsi mencerminkan ketidak patuhan terhadap nilai-nilai agama, karena pelakunya tidak menjalankan tanggung jawab moral dan etis sebagai mahluk beragama

Solusi

Menanamkan nilai-nilai agama, keimanan, kejujuran sejak dini melalui pendidikan agama dan moral. Selain itu, perlu adanya penguatan integritas terhadap para pemangku kepentingan melalui pelatihan sprirtual dan etika kerja.

Sila kedua

Tindakan korupsi merugikan rakyat, terutama pada masyarakan miskin, sehingga menghilangkan rasa kemanusiaaan dan keadilan

Solusi

Melakukan penegakan keadilan tanpa memandangan jabatan dan kedudukan terhadap pelaku korupsi. Memberikan sanksi sosial yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

Sila ketiga

Korupsi dapat menghilangan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga mudak untuk dipecah belah

Solusi

Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam melalui partisipasi masyarakat. Meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk melawan korupsi.

Sila keempat

Korupsi menunjukkan pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan musyawarah demi kepentingan bersama, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Solusi

Membuka akses publik terhadap proses pengambilan keputusan di sektor tambang dan sumber daya alam. Memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Refrensi

Sila kelima

Kerugian negara sebesar 271 triliun akibat korupsi timah menghambat distribusi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Solusi

Melakukan audit menyeluruh terhadap sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Mengoptimalkan pemanfaatan hasil tambang untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pemberdayaan daerah penghasil.

 Selain pelanggaran nilai nilai yang terkandung dalam sila Pancasila, dari kasus korupsi tersebut terdapat pelanggaran nilai nilai Al-Quran, terdapat 4 pelanggaran yang dapat penulis simpulkan, diantara lain:

1.Larangan makan harta secara batil

Yang tertulis pada QS. Al-Baqarah (2:188)

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat ini menegaskan bahwa mengambil harta secara tidak sah, termasuk korupsi adalah dosa besar

2.Amanah dan kejujuran

Tertulis pada QS. An-Nisa (4:58)

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Korupsi adalah salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan kepada seorang pemimpin atau pejabat untuk mengelola kekayaan negara.

3.Larangan berbuat kerusakan di Bumi

QS. Al-Qasas (28:77)

"Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."

Korupsi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan hancurnya ekonomi, serta perbuatan fasad (kerusakan)

4.Ancaman untuk orang yang berkhianat

QS. Al-Anfal (8:27)

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui."

Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Allah, negara, dan masyarakat

Refrensi:

https://news.detik.com/berita/d-7707050/negara-terbukti-rugi-rp-300-t-kenapa-vonis-harvey-moeis-cuma-6-5-tahun-bui

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun