Mohon tunggu...
Nadhia Syafitri
Nadhia Syafitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seorang mahasiswa semster 1 dari universitas islam sultan agung, yang memiliki hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran tindakan pidana korupsi yang merugikan negara merupakan bentuk krisis moralitas

30 Desember 2024   18:51 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan korupsi merugikan rakyat, terutama pada masyarakan miskin, sehingga menghilangkan rasa kemanusiaaan dan keadilan

Solusi

Melakukan penegakan keadilan tanpa memandangan jabatan dan kedudukan terhadap pelaku korupsi. Memberikan sanksi sosial yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

Sila ketiga

Korupsi dapat menghilangan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga mudak untuk dipecah belah

Solusi

Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam melalui partisipasi masyarakat. Meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk melawan korupsi.

Sila keempat

Korupsi menunjukkan pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan musyawarah demi kepentingan bersama, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Solusi

Membuka akses publik terhadap proses pengambilan keputusan di sektor tambang dan sumber daya alam. Memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun