Mohon tunggu...
Nadhia Syafitri
Nadhia Syafitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seorang mahasiswa semster 1 dari universitas islam sultan agung, yang memiliki hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran tindakan pidana korupsi yang merugikan negara merupakan bentuk krisis moralitas

30 Desember 2024   18:51 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tertulis pada QS. An-Nisa (4:58)

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Korupsi adalah salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan kepada seorang pemimpin atau pejabat untuk mengelola kekayaan negara.

3.Larangan berbuat kerusakan di Bumi

QS. Al-Qasas (28:77)

"Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."

Korupsi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan hancurnya ekonomi, serta perbuatan fasad (kerusakan)

4.Ancaman untuk orang yang berkhianat

QS. Al-Anfal (8:27)

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui."

Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Allah, negara, dan masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun