Mohon tunggu...
Nadhia Syafitri
Nadhia Syafitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seorang mahasiswa semster 1 dari universitas islam sultan agung, yang memiliki hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran tindakan pidana korupsi yang merugikan negara merupakan bentuk krisis moralitas

30 Desember 2024   18:51 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Refrensi

Sila kelima

Kerugian negara sebesar 271 triliun akibat korupsi timah menghambat distribusi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Solusi

Melakukan audit menyeluruh terhadap sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Mengoptimalkan pemanfaatan hasil tambang untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pemberdayaan daerah penghasil.

 Selain pelanggaran nilai nilai yang terkandung dalam sila Pancasila, dari kasus korupsi tersebut terdapat pelanggaran nilai nilai Al-Quran, terdapat 4 pelanggaran yang dapat penulis simpulkan, diantara lain:

1.Larangan makan harta secara batil

Yang tertulis pada QS. Al-Baqarah (2:188)

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat ini menegaskan bahwa mengambil harta secara tidak sah, termasuk korupsi adalah dosa besar

2.Amanah dan kejujuran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun