Mohon tunggu...
Nabila rahma
Nabila rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif STEI SEBI

sharia economic law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Makro: Pengertian, Tujuan, Kebijakan dan Ruang Lingkup

21 Juli 2022   23:03 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:12 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan segii penawaran adalah kebijakan yang berfokus pada penawaran agregat dengan tujuan meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan potensi perekonomian. 

Pada kebijakan ini, pemerintah mengontrol segala kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan para pekerja. Kebijakan ini dapat menghindari kenaikan biaya produksi perusahaan yang berlebihan. Kebijakan segi penawaran juga terfokuskan pada dua hal, yaitu peningkatan semangat kerja tenaga kerja dan peningkatan efisiensi produksi masing-masing perusahaan. 

Ruang lingkup ekonomi makro

Dalam penerapannya, ada tiga bidang utama yang mengacu pada ekonomi makro, yaitu:
 

1. Peraturan Pemerintah

Sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi  inflasi, pengangguran, atau masalah ekonomi makro lainnya.

2. Menentukan perekonomian negara

 Telah dijelaskan, ekonomi makro adalah kemampuan  suatu negara untuk memproduksi barang atau jasa. Rincian pembahasan tersebut mulai dari belanja pemerintah, belanja bisnis atau investasi, belanja konsumsi rumah tangga, serta ekspor dan impor.

 3. Pembelanjaan agregat atau keseluruhan

 Ruang lingkup terakhir yang dibahas dalam ekonomi makro adalah tingkat pengeluaran agregat (menyeluruh). Jika tingkat pengeluaran agregat tidak ideal, maka akan muncul masalah perekonomian lainnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun