Mohon tunggu...
Nabila Rachmadhani
Nabila Rachmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - NAMA : NABILA RACHMADHANI / NIM : 43222010038 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

MAHASISWI MERCU BUANA TUGAS BESAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuis: Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:20 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:20 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAF21sA0fpc/6M7VtfgafLOjsQX4VFgSFQ/edit?utm_content=DAF21sA0fpc&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Ciri-ciri tindak pidana korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Dampak buruknya bersifat sistematis, endemik, dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas

2. Badan yang diberi wewenang untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah badan yang mandiri dan tidak dikenakan akibat apapun karena rumitnya upaya pemberantasannya

3. Beban pembuktian dialihkan secara terbatas kepada terdakwa tindak pidana korupsi (semi pembalikan beban pembuktian) (Samosir, 2017)

4. Minimal pidana denda, dan restitusi yang lebih besar dibandingkan pidana umum lainnya

5. Kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu

Dengan demikian, tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa yang mendapat perhatian khusus dari berbagai aspek, terutama dari segi hukum.

Korupsi 

Masyarakat dan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Manusia adalah makhluk sosial, dalam kehidupannya membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan esensialnya, manusia harus rutin berinteraksi dengan orang lain. Interaksi antar manusia kemudian melahirkan hukum pertumbuhan dan perkembangan dalam masyarakat. Hubungan hukum dan masyarakat ini sesuai dengan pepatah yang disampaikan oleh Cicero, yaitu "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, disitu ada hukum).

Undang-undang menentukan apa yang harus dilakukan atau apa yang tidak boleh dilakukan atau apa yang dilarang. Sasaran dari UU bukan hanya mereka yang jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga perbuatan-perbuatan hukum yang dapat ditegakkan. Hal ini untuk menjamin bahwa hukum dapat memberikan keadilan, kemaslahatan dan keamanan hukum bagi setiap orang, sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan perdamaian dalam masyarakat.

Korupsi sendiri berasal dari kata latin yaitu Corruption atau Corretus yang telah disalin ke berbagai bahasa. Karena dalam bahasa Inggris berarti penyuapan atau korupsi, dalam bahasa Perancis berarti korupsi dan dalam bahasa Belanda berarti korupsi, yang kemudian dalam bahasa Indonesia digunakan menjadi kata korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun