Mohon tunggu...
Nabila Nurul Hasanah
Nabila Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa dari salah satu Universitas di solo yang bernama UIN Raden Mas Said Surakarta dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, hobi saya biasanya membaca Buku dan menulis dan mendengarkan musik, selain itu saya aktif mengikuti salah satu organisasi internal dan eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   22:29 Diperbarui: 7 November 2023   22:29 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nabila Nurul Hasanah 

Nim : 222111072

Kelas : HES 3B

Tugas UTS Sosiologi Hukum 

Artikel ini akan membahas tentang pengertian Sosiologi Hukum Dan Bagaimana menganalisis Pandangan Para Ahli.

5 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan bagaimana cara para ahli menganalisis Sosiologi Hukum:

Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat secara empiris dan analitis. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Berikut adalah beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli beserta analisisnya:

1.  Satjipto Rahardjo 


Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan cara mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.  Dalam konteks ini, sosiologi hukum berfokus pada pemahaman terhadap hukum sebagai suatu fenomena sosial yang lebih dari sekadar aturan-aturan yang tertulis.

2.  Soetandyo Wignjosoebroto


Sosiologi hukum adalah cabang kajian dari sosiologi yang perhatiannya dipusatkan pada ihwal hukum, yang terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, sosiologi hukum memeriksa peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, mempromosikan keadilan, dan mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun