Mohon tunggu...
Nabila Indah Prilia
Nabila Indah Prilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010057

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak.,M.Si.,CIFM.,CIABV.,CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

21 November 2024   20:53 Diperbarui: 21 November 2024   20:53 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof, Apollo. Modul Kuliah 10_Etika dan Hukum UMB 2022

Pendahuluan

Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola pemerintahan dan institusi di Indonesia. Dua teori yang sering digunakan untuk memahami penyebab korupsi adalah teori CDMA oleh Robert Klitgaard dan teori GONE oleh Jack Bologna.

Latar Belakang Robert Klitgaard

Robert Klitgaard adalah seorang akademisi dan praktisi terkenal dalam bidang kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan pemberantasan korupsi. Robert Klitgaard dikenal luas karena pendekatan multidisiplinernya yang menggabungkan ilmu ekonomi, manajemen, dan ilmu politik untuk menganalisis serta merumuskan solusi terhadap berbagai tantangan tata kelola, khususnya di negara-negara berkembang. 

Klitgaard sering disebut sebagai "bapak teori ekonomi korupsi," berkat kontribusinya yang signifikan dalam memahami dinamika dan penyebab korupsi serta strategi untuk mengatasinya.

Robert Klitgaard menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Harvard, di mana ia mendapatkan gelar dalam bidang ekonomi. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya hingga tingkat doktoral di universitas yang sama. 

Setelah menyelesaikan pendidikan formalnya, Klitgaard memulai karier akademiknya sebagai profesor di Universitas Yale dan kemudian pindah ke Universitas Harvard. Di sana, ia berkontribusi sebagai peneliti dan pengajar dalam berbagai topik terkait kebijakan publik dan tata kelola.

Robert Klitgaard juga dikenal karena pengalamannya bekerja di berbagai organisasi internasional dan institusi pemerintah. Ia pernah menjadi penasihat untuk Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), dan beberapa negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Pengalaman ini memperkaya pemahamannya tentang dinamika tata kelola di berbagai konteks budaya, politik, dan ekonomi yang berbeda.

Salah satu kontribusi terbesar Klitgaard adalah model ekonominya tentang korupsi, yang dirangkum dalam rumus terkenal. Klitgaard juga menulis beberapa buku penting yang menjadi rujukan utama dalam studi tata kelola dan korupsi, di antaranya: 

1. "Tropical Gangsters" -- Buku ini menceritakan pengalamannya selama bekerja di Guinea Khatulistiwa, sebuah negara kecil di Afrika Barat. Melalui perspektif pribadi, ia menjelaskan tantangan pembangunan di negara-negara berkembang. 

2. "Controlling Corruption"  -- Buku ini menjadi salah satu karya utamanya yang membahas strategi pemberantasan korupsi melalui reformasi kelembagaan, peningkatan transparansi, dan penerapan akuntabilitas. 

Pada tahun 2000, Klitgaard ditunjuk sebagai presiden Claremont Graduate University (CGU) di California, Amerika Serikat. Selama masa kepemimpinannya, ia memperkenalkan berbagai inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas disiplin ilmu. Klitgaard percaya bahwa masalah-masalah besar dalam masyarakat membutuhkan pendekatan multidisipliner, yang tercermin dalam kebijakan dan program-program yang ia kembangkan di universitas tersebut.

Hingga kini, karya-karya Klitgaard terus relevan, terutama di tengah meningkatnya perhatian global terhadap tata kelola yang baik dan pemberantasan korupsi. Pemikiran dan pendekatannya tidak hanya diaplikasikan di sektor publik, tetapi juga di sektor swasta dan organisasi nirlaba. 

Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, prinsip-prinsip yang ia ajarkan semakin penting untuk membangun masyarakat yang adil, transparan, dan akuntabel.

Klitgaard juga aktif dalam memberikan pelatihan dan konsultasi kepada berbagai negara dan organisasi. Ia sering menjadi pembicara di konferensi internasional, berbagi wawasan tentang cara-cara meningkatkan tata kelola pemerintahan, mendorong inovasi dalam pelayanan publik, dan memberantas korupsi melalui pendekatan sistemik.

Latar Belakang Jack Bologna

Jack Bologna adalah seorang pakar terkenal dalam bidang penipuan korporat (corporate fraud), audit forensik, dan pengendalian risiko perusahaan. Ia diakui secara luas sebagai salah satu pelopor dalam mengembangkan konsep dan strategi yang digunakan untuk mendeteksi, mencegah, dan menginvestigasi tindakan penipuan di dalam organisasi. Kariernya yang panjang dan kaya pengalaman menjadikannya tokoh terkemuka di dunia akuntansi forensik dan pengelolaan risiko keuangan.

Jack Bologna memiliki latar belakang yang kuat dalam akuntansi dan hukum, dua bidang yang menjadi dasar utama bagi pendekatan inovatifnya terhadap masalah penipuan korporat. Ia adalah seorang Certified Public Accountant (CPA) sekaligus Certified Fraud Examiner (CFE), dua kredensial yang menegaskan keahliannya dalam akuntansi keuangan dan investigasi penipuan. 

Selain itu, Bologna juga memiliki pemahaman mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan tindakan kriminal keuangan, seperti hukum kontrak, hukum perdata, dan hukum pidana.

Karier profesionalnya meliputi berbagai peran sebagai konsultan, penulis, dan pembicara. Bologna telah bekerja sama dengan berbagai organisasi di sektor publik dan swasta untuk meningkatkan sistem pengendalian internal dan melatih karyawan dalam mendeteksi serta melaporkan tindakan penipuan. Pengalamannya di lapangan memungkinkan Bologna untuk mengembangkan pendekatan praktis dalam mengatasi tantangan yang dihadapi perusahaan dalam era globalisasi dan digitalisasi.

Salah satu kontribusi terbesar Bologna terhadap bidang akuntansi forensik adalah melalui publikasi buku-buku panduan yang sangat berpengaruh. Buku-bukunya dirancang untuk membantu para profesional di bidang keuangan, hukum, dan manajemen memahami kompleksitas penipuan dan cara mengatasinya. Beberapa karya utamanya meliputi:

  • "Corporate Fraud Handbook". Buku ini dianggap sebagai salah satu referensi utama dalam memahami berbagai jenis penipuan korporat, mulai dari manipulasi laporan keuangan hingga pencurian aset. Dalam buku ini, Bologna menjelaskan langkah-langkah yang dapat diambil oleh organisasi untuk mencegah penipuan, seperti meningkatkan transparansi, memperkuat sistem pengendalian internal, dan membangun budaya etika yang kuat.
  • "The Accountant's Handbook of Fraud and Commercial Crime" . Dalam karya ini, Bologna berfokus pada strategi deteksi dan investigasi untuk mengidentifikasi berbagai bentuk penipuan yang sering terjadi di dunia bisnis. Buku ini memberikan panduan praktis bagi akuntan, auditor, dan pengacara yang terlibat dalam penyelidikan penipuan.

Bologna menekankan pentingnya pencegahan sebagai pendekatan utama dalam mengelola risiko penipuan. Ia percaya bahwa organisasi yang proaktif dalam membangun sistem pengendalian yang efektif dan memberikan pelatihan kepada karyawannya memiliki peluang lebih besar untuk mencegah penipuan sebelum terjadi. Untuk itu, ia sering terlibat dalam menyusun program pelatihan dan menyelenggarakan lokakarya yang ditujukan bagi manajer, auditor, dan eksekutif senior.

Bologna juga menyoroti peran penting teknologi dalam mendeteksi dan mencegah penipuan. Dalam tulisannya, ia menjelaskan bagaimana alat analitik data dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola yang mencurigakan dalam transaksi keuangan, memungkinkan organisasi untuk mendeteksi potensi penipuan dengan lebih cepat dan akurat.

Pemikiran Jack Bologna tetap relevan dalam konteks bisnis modern, terutama dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber dan penipuan berbasis teknologi. Organisasi di seluruh dunia terus mengadopsi prinsip-prinsip yang ia ajarkan untuk memperkuat sistem keamanan dan pengendalian internal mereka. Pengaruhnya terlihat dalam berbagai sektor, termasuk perbankan, teknologi informasi, dan pemerintahan.

Melalui kombinasi keahlian akademik, pengalaman praktis, dan dedikasinya terhadap pendidikan, Jack Bologna telah membantu menciptakan standar baru dalam mengelola risiko penipuan. Karyanya tidak hanya memberikan wawasan mendalam, tetapi juga alat dan strategi konkret untuk meningkatkan integritas keuangan di dunia bisnis.

Artikel ini akan membahas penerapan kedua teori ini dalam konteks kasus korupsi di Indonesia, termasuk penjelasan tentang apa itu korupsi, mengapa korupsi terjadi, dan bagaimana cara mengatasinya.

Pengertian Korupsi

Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali menganut tata kelola Administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang tidak lepas dari kekuasaan, berokrasi, ataupun pemerintahan.

Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan Politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan social dan Pembangunan Nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi, sehingga organisasi internasional, seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau keadaan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri. Pada bagian ini dibahas mengenai pengertian korupsi berdasarkan definisi-definisi umum dan pendapat para pakar.

Sedangkan pendapat pakar antara lain:

  • Corruptie adalah korupsi, perbuatan curang. Perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan Negara. (Subekti dan Citrisoedibio)
  • Menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi dibidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi "financial" manipulations and deliction injurious to the economy are often labelet corrupt". (Baharudin Lopa-mengutip pendapat Dafid M. Chalmers).

Kata "Korupsi" berasal dari bahasa latin "Coruptio" (Fackema Andrea : 1951) atau "Corruptus" (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa "Corruption" berasal dari kata "Corrumpere", suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah "Corruption, Corruptie" (Inggris), "Corruption" (Perancis) dan "Corruptie/Korruptie" (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Kata "Korupsi" berasal dari bahasa latin "Coruptio" (Fackema Andrea : 1951) atau "Corruptus" (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa "Corruption" berasal dari kata "Corrumpere", suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah "Corruption, Corruptie" (Inggris), "Corruption" (Perancis) dan "Corruptie/Korruptie" (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Bentuk Korupsi, antara lain sebagai berikut: Kerugian Keuangan Negara, Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan Kepentingan dalam pengadaan, Gratifikasi.

 

What : Apa Itu Korupsi Menurut Robert Klitgaard dan Jack Bologna ?

Robert Klitgaard (1998), profesor dari International Development and Security RAND Graduate School, Santa Monica, AS mengungkapkan kecurangan berpotensi terjadi karena terdapat faktor kekuasaan dan monopoli yang mana tidak dibarengi dengan akuntabilitas.

Berdasarkan konsep yang dijelaskan oleh Klitgaard tersebut, persamaan korupsi dirumuskan sebagai berikut: C = M + D -- A. Di mana C (Corruption) terjadi ketika terdapat M (Monopoli kekuasaan) dan D (Diskresi yang tinggi), tetapi kurangnya A (Akuntabilitas).

Dari rumusan tersebut dapat diartikan semakin banyak peluang monopoli yang ada di suatu negara, maka semakin besar kasus korupsi di dalamnya. Semakin besar wewenang melakukan diskresi yang diberikan pada pejabat pemerintahan, semakin besar kemungkinan dan peluang korupsinya.

Namun demikian, semakin tinggi akuntabilitas untuk tindakan yang dilakukan, semakin kecil probabilitas berbuat korupsi. Maka dari itu, rumus dari Klitgaard ini seolah menjadi konklusi atas teori-teori fraud yang sebelumnya sudah dicetuskan oleh para ahli. Alasannya, karena teori ini mampu dalam menekan, menurunkan, bahkan menghentikan korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

Prof, Apollo. Modul Kuliah 10_Etika dan Hukum UMB 2022
Prof, Apollo. Modul Kuliah 10_Etika dan Hukum UMB 2022

Sementara itu, Jack Bologna melalui teori GONE menyatakan bahwa korupsi muncul dari kombinasi 4 faktor, yaitu:

  • Greed (Keserakahan) : Berkaitan dengan perilaku serakah yang potensial ada dalam diri setiap orang.
  • Opportunity (Kesempatan) : Berkaitan dengan keadaan organisasi, instansi, masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka bagi seseorang untuk melakukan kecurangan terhadapnya.
  • Need (Kebutuhan) : Berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup secara wajar.
  • Exposure (Pengungkapan) : Berkaitan dengan kemungkinan dapat diungkapnya suatu kecurangan dan sifat serta beratnya hukuman terhadap pelaku kecurangan. Semakin besar kemungkinan suatu kecurangan dapat diungkap, semakin kecil dorongan seseorang untuk melakukan kecurangan tersebut, semakin berat hukuman kepada pelaku kecurangan akan semakin kurang dorongan seseorang untuk melakukan kecurangan.

Why : Mengapa Korupsi Terjadi Menurut Perspektif Robert Klitgaard dan Perspektif Jack Bologna ?

  • Perspektif Robert Klitgaard. Pendekatan Robert Klitgaard menyatakan bahwa ketika kekuasaan dimonopoli tanpa pengawasan yang memadai, maka terjadi korupsi. Misalnya, pejabat pemerintah Indonesia sering memiliki otoritas penuh untuk memilih vendor tanpa prosedur tender yang transparan ketika pengadaan barang dan jasa dilakukan di sektor publik (Tempo.co "Kasus Korupsi Dana Bansos Covid -- 19 oleh Juliari Batubara). Hal ini memungkinkan penyuapan dan penggelembungan anggaran.
  • Perspektif Jack Bologna. Jack Bologna menekankan pada alasan yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia mengenai dana Bantuan Sosial COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunjukkan bagaimana keserakahan (greed) dan peluang (opportunity) menjadi komponen utama. Karena kebutuhan masyarakat meningkat selama pandemi, kurangnya pengawasan menyebabkan penyimpangan.

How : Bagaimana Mengatasi Korupsi Melalui Penerapan Teori CDMA dan Penerapan Teori GONE ?

Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang komprehensif berdasarkan teori CDMA dan GONE. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

Penerapan Teori CDMA

  • Mengurangi Monopoli Kekuasaan dengan cara Meningkatkan kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa dengan memperkuat sistem e-procurement.
  • Mengurangi Diskresi dengan cara membuat regulasi yang lebih rinci dan tegas untuk membatasi ruang gerak pejabat dalam mengambil Keputusan.
  • Meningkatkan Akuntabilitas dengan cara memperkuat lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa (BKP).
  • Menegakkan hukum yang tegas

Penerapan Teori GONE

  • Mengeliminasi Keserakahan (Greed) yaitu dengan cara meningkatkan kesejahteraan pejabat publik untuk mengurangi insentif melakukan korupsi.
  • Menutup Peluang (Opportunity) yaitu dengan caea menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti blockchain, untuk mencegah manipulasi data.
  • Memenuhi Kebutuhan (Need) yaitu dengan cara mengurangi tekanan finansial pada individu melalui kebijakan ekonomi yang adil.
  • Meningkatkan Paparan Risiko (Exposure) yaitu dengan cara memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi untuk menciptakan efek jera.
  • Melakukan pendidikan anti-korupsi
  • Meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang korupsi.

Studi Kasus

- Kasus Juliari Batubara: Korupsi Dana Bansos COVID-19

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus bansos Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Sidang yang dipimpin oleh M Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/8).

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini Juliari selaku Menteri Sosial RI saat itu dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Kasus ini menunjukkan bagaimana teori GONE dapat digunakan. Fokus pelaku untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan masyarakat menunjukkan keserakahan. Potensi muncul sebagai akibat dari kurangnya pengawasan terhadap distribusi dana. Meskipun kebutuhan pelaku tidak begitu dominan, paparan risiko yang rendah membuat pelaku lebih percaya diri bahwa tindakannya tidak akan terungkap. Oleh karena itu, pentingnya mencegah korupsi dengan menerapkan teori GONE.

- Kasus Hambalang

Proyek pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga Hambalang adalah contoh klasik penerapan teori CDMA. Karena pelaku utama memiliki kendali penuh atas proyek, terjadi monopoli kekuasaan (M). Sementara akuntabilitas (A) yang lemah membuat sulit untuk menemukan penyimpangan, diskresi (D) yang besar memungkinkan manipulasi anggaran. Oleh karena itu, pentingnya mencegah korupsi dengan menerapkan teori CDMA agar korupsi di Indonesia tidak semakin merajalela.

Kesimpulan

Menurut teori CDMA dan GONE, diskusi tentang penerapan penyebab korupsi di Indonesia mencapai kesimpulan bahwa korupsi adalah fenomena kompleks yang disebabkan oleh sejumlah faktor struktural, individu, dan sistemik. \Teori CDMA menyoroti bahwa monopoli, diskresi, atau kebebasan pengambilan keputusan tanpa pengawasan, dan ak Sebaliknya, menurut teori GONE dari Bologna, empat komponen utama membentuk motivasi korupsi: ketamakan (greed), kebutuhan (need), kesempatan (opportunity), dan eksposur.

Dalam konteks Indonesia, teori-teori ini menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola pemerintahan, pengawasan yang tidak memadai, dan peluang yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau keuntungan kelompok adalah faktor yang sering menyebabkan korupsi. Kasus korupsi besar seperti korupsi dana bantuan sosial atau korupsi proyek pemerintah adalah contoh nyata dari kombinasi faktor-faktor ini.

Untuk mencegah korupsi, kita harus mengambil pendekatan yang luas yang mencakup peningkatan sistem hukum, transparansi, dan pemberdayaan masyarakat. Langkah strategis yang harus diambil adalah reformasi struktural seperti meningkatkan pengawasan birokrasi, mengurangi monopoli dalam pengelolaan sumber daya, dan menerapkan teknologi untuk meningkatkan transparansi. 

Membangun integritas individu melalui pendidikan antikorupsi dan menumbuhkan budaya etika di tempat kerja adalah komponen penting dari pemberantasan korupsi.

Secara keseluruhan, memahami teori-teori korupsi membantu kita menemukan sumber masalah dan membuat solusi yang tepat. Indonesia memiliki peluang besar untuk mengurangi tingkat korupsi secara signifikan dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan adil dengan memasukkan pendekatan ini ke dalam kebijakan publik dan strategi nasional.

Daftar Pustaka

Naya, J., & Yanti, H. B. (n.d.). MENDETEKSI KECURANGAN MELALUI TEORI GONE MENURUT PERSEPSI AUDITUR EKSTERNAL DENGAN PENGALAMAN KERJA SEBAGAI VARIABEL MODERASI.

Rasyidi, M. A. (n.d.). KORUPSI ADALAH SUATU PERBUATAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN NEGARA DAN RAKYAT SERTA MELANGGAR AJARAN AGAMA.

Rizki, M. J. (2021, Desember 31). Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kasus Korupsi yang Curi Perhatian di 2021. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-pengadilan-tipikor-jakarta-dan-kasus-korupsi-yang-curi-perhatian-di-2021-lt61ce6be24eb86/#

Yuk, Pahami Sekilas tentang Teori Tindak Kecurangan (Fraud). (2024, Maret 26). Retrieved from Pusat Edukasi Antikorupsi: https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240326-yuk-pahami-sekilas-tentang-teori-tindak-kecurangan-fraud

 Klitgaard, Robert. Controlling Corruption. University of California Press, 1988.

Bologna, Jack. The Accountant's Handbook of Fraud and Commercial Crime. John Wiley & Sons, 1984.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun