Mohon tunggu...
Nabila Indah Prilia
Nabila Indah Prilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010057

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak.,M.Si.,CIFM.,CIABV.,CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

21 November 2024   20:53 Diperbarui: 21 November 2024   20:53 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof, Apollo. Modul Kuliah 10_Etika dan Hukum UMB 2022

Dalam konteks Indonesia, teori-teori ini menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola pemerintahan, pengawasan yang tidak memadai, dan peluang yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau keuntungan kelompok adalah faktor yang sering menyebabkan korupsi. Kasus korupsi besar seperti korupsi dana bantuan sosial atau korupsi proyek pemerintah adalah contoh nyata dari kombinasi faktor-faktor ini.

Untuk mencegah korupsi, kita harus mengambil pendekatan yang luas yang mencakup peningkatan sistem hukum, transparansi, dan pemberdayaan masyarakat. Langkah strategis yang harus diambil adalah reformasi struktural seperti meningkatkan pengawasan birokrasi, mengurangi monopoli dalam pengelolaan sumber daya, dan menerapkan teknologi untuk meningkatkan transparansi. 

Membangun integritas individu melalui pendidikan antikorupsi dan menumbuhkan budaya etika di tempat kerja adalah komponen penting dari pemberantasan korupsi.

Secara keseluruhan, memahami teori-teori korupsi membantu kita menemukan sumber masalah dan membuat solusi yang tepat. Indonesia memiliki peluang besar untuk mengurangi tingkat korupsi secara signifikan dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan adil dengan memasukkan pendekatan ini ke dalam kebijakan publik dan strategi nasional.

Daftar Pustaka

Naya, J., & Yanti, H. B. (n.d.). MENDETEKSI KECURANGAN MELALUI TEORI GONE MENURUT PERSEPSI AUDITUR EKSTERNAL DENGAN PENGALAMAN KERJA SEBAGAI VARIABEL MODERASI.

Rasyidi, M. A. (n.d.). KORUPSI ADALAH SUATU PERBUATAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN NEGARA DAN RAKYAT SERTA MELANGGAR AJARAN AGAMA.

Rizki, M. J. (2021, Desember 31). Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kasus Korupsi yang Curi Perhatian di 2021. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-pengadilan-tipikor-jakarta-dan-kasus-korupsi-yang-curi-perhatian-di-2021-lt61ce6be24eb86/#

Yuk, Pahami Sekilas tentang Teori Tindak Kecurangan (Fraud). (2024, Maret 26). Retrieved from Pusat Edukasi Antikorupsi: https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240326-yuk-pahami-sekilas-tentang-teori-tindak-kecurangan-fraud

 Klitgaard, Robert. Controlling Corruption. University of California Press, 1988.

Bologna, Jack. The Accountant's Handbook of Fraud and Commercial Crime. John Wiley & Sons, 1984.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun