Mohon tunggu...
Nabila Indah Prilia
Nabila Indah Prilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010057

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak.,M.Si.,CIFM.,CIABV.,CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

21 November 2024   20:53 Diperbarui: 21 November 2024   20:53 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof, Apollo. Modul Kuliah 10_Etika dan Hukum UMB 2022

Penerapan Teori CDMA

  • Mengurangi Monopoli Kekuasaan dengan cara Meningkatkan kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa dengan memperkuat sistem e-procurement.
  • Mengurangi Diskresi dengan cara membuat regulasi yang lebih rinci dan tegas untuk membatasi ruang gerak pejabat dalam mengambil Keputusan.
  • Meningkatkan Akuntabilitas dengan cara memperkuat lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa (BKP).
  • Menegakkan hukum yang tegas

Penerapan Teori GONE

  • Mengeliminasi Keserakahan (Greed) yaitu dengan cara meningkatkan kesejahteraan pejabat publik untuk mengurangi insentif melakukan korupsi.
  • Menutup Peluang (Opportunity) yaitu dengan caea menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti blockchain, untuk mencegah manipulasi data.
  • Memenuhi Kebutuhan (Need) yaitu dengan cara mengurangi tekanan finansial pada individu melalui kebijakan ekonomi yang adil.
  • Meningkatkan Paparan Risiko (Exposure) yaitu dengan cara memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi untuk menciptakan efek jera.
  • Melakukan pendidikan anti-korupsi
  • Meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang korupsi.

Studi Kasus

- Kasus Juliari Batubara: Korupsi Dana Bansos COVID-19

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus bansos Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Sidang yang dipimpin oleh M Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/8).

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini Juliari selaku Menteri Sosial RI saat itu dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Kasus ini menunjukkan bagaimana teori GONE dapat digunakan. Fokus pelaku untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan masyarakat menunjukkan keserakahan. Potensi muncul sebagai akibat dari kurangnya pengawasan terhadap distribusi dana. Meskipun kebutuhan pelaku tidak begitu dominan, paparan risiko yang rendah membuat pelaku lebih percaya diri bahwa tindakannya tidak akan terungkap. Oleh karena itu, pentingnya mencegah korupsi dengan menerapkan teori GONE.

- Kasus Hambalang

Proyek pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga Hambalang adalah contoh klasik penerapan teori CDMA. Karena pelaku utama memiliki kendali penuh atas proyek, terjadi monopoli kekuasaan (M). Sementara akuntabilitas (A) yang lemah membuat sulit untuk menemukan penyimpangan, diskresi (D) yang besar memungkinkan manipulasi anggaran. Oleh karena itu, pentingnya mencegah korupsi dengan menerapkan teori CDMA agar korupsi di Indonesia tidak semakin merajalela.

Kesimpulan

Menurut teori CDMA dan GONE, diskusi tentang penerapan penyebab korupsi di Indonesia mencapai kesimpulan bahwa korupsi adalah fenomena kompleks yang disebabkan oleh sejumlah faktor struktural, individu, dan sistemik. \Teori CDMA menyoroti bahwa monopoli, diskresi, atau kebebasan pengambilan keputusan tanpa pengawasan, dan ak Sebaliknya, menurut teori GONE dari Bologna, empat komponen utama membentuk motivasi korupsi: ketamakan (greed), kebutuhan (need), kesempatan (opportunity), dan eksposur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun