Mohon tunggu...
Nabila Indah Prilia
Nabila Indah Prilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010057

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak.,M.Si.,CIFM.,CIABV.,CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

21 November 2024   20:53 Diperbarui: 21 November 2024   20:53 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof, Apollo. Modul Kuliah 10_Etika dan Hukum UMB 2022

Bologna juga menyoroti peran penting teknologi dalam mendeteksi dan mencegah penipuan. Dalam tulisannya, ia menjelaskan bagaimana alat analitik data dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola yang mencurigakan dalam transaksi keuangan, memungkinkan organisasi untuk mendeteksi potensi penipuan dengan lebih cepat dan akurat.

Pemikiran Jack Bologna tetap relevan dalam konteks bisnis modern, terutama dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber dan penipuan berbasis teknologi. Organisasi di seluruh dunia terus mengadopsi prinsip-prinsip yang ia ajarkan untuk memperkuat sistem keamanan dan pengendalian internal mereka. Pengaruhnya terlihat dalam berbagai sektor, termasuk perbankan, teknologi informasi, dan pemerintahan.

Melalui kombinasi keahlian akademik, pengalaman praktis, dan dedikasinya terhadap pendidikan, Jack Bologna telah membantu menciptakan standar baru dalam mengelola risiko penipuan. Karyanya tidak hanya memberikan wawasan mendalam, tetapi juga alat dan strategi konkret untuk meningkatkan integritas keuangan di dunia bisnis.

Artikel ini akan membahas penerapan kedua teori ini dalam konteks kasus korupsi di Indonesia, termasuk penjelasan tentang apa itu korupsi, mengapa korupsi terjadi, dan bagaimana cara mengatasinya.

Pengertian Korupsi

Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali menganut tata kelola Administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang tidak lepas dari kekuasaan, berokrasi, ataupun pemerintahan.

Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan Politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan social dan Pembangunan Nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi, sehingga organisasi internasional, seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau keadaan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri. Pada bagian ini dibahas mengenai pengertian korupsi berdasarkan definisi-definisi umum dan pendapat para pakar.

Sedangkan pendapat pakar antara lain:

  • Corruptie adalah korupsi, perbuatan curang. Perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan Negara. (Subekti dan Citrisoedibio)
  • Menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi dibidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi "financial" manipulations and deliction injurious to the economy are often labelet corrupt". (Baharudin Lopa-mengutip pendapat Dafid M. Chalmers).

Kata "Korupsi" berasal dari bahasa latin "Coruptio" (Fackema Andrea : 1951) atau "Corruptus" (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa "Corruption" berasal dari kata "Corrumpere", suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah "Corruption, Corruptie" (Inggris), "Corruption" (Perancis) dan "Corruptie/Korruptie" (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Kata "Korupsi" berasal dari bahasa latin "Coruptio" (Fackema Andrea : 1951) atau "Corruptus" (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa "Corruption" berasal dari kata "Corrumpere", suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah "Corruption, Corruptie" (Inggris), "Corruption" (Perancis) dan "Corruptie/Korruptie" (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Bentuk Korupsi, antara lain sebagai berikut: Kerugian Keuangan Negara, Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan Kepentingan dalam pengadaan, Gratifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun