Salah satu sanksi yang mungkin dapat dilayangkan pemerintah AS jika Indonesia melanggar CAATSA adalah embargo. Indonesia sudah dua kali menelan "pil pahit", akibat dari ketergantungan alutsista dari negara lain. Peristiwa pertama terjadi saat Uni Soviet mengembargo Indonesia sebagai jawaban atas kebijakan Suharto yang saat itu pro dengan Barat pasca lengsernya Sukarno di tahun 1966. Peristiwa kedua dilakukan oleh AS di masa pemerintahan Presiden Bill Clinton sebagai jawaban atas peristiwa Pelanggaran HAM di Timor Timur menjelang awal tahun 2000-an.
Kedua Embargo ini mengakibatkan banyak alutsista Indonesia tidak dapat digunakan karena kekurangan suku cadang dan hal-hal pendukung lainnya. Sehingga, Indonesia rawan akan serangan dari luar maupun dalam pada periode waktu tersebut.
Dengan demikian, satu-satunya solusi bagi Indonesia untuk terlepas adalah dengan meraih "Swasembada Alutsista". Proses kemandirian ini sebenarnya sudah mulai dijalankan oleh pemerintah dengan cara membeli alutsista dengan menambahkan sistem ToT (Transfer of Technology), serta kerja sama strategis dengan negara-negara lain dalam pengembangan alutsista, seperti Kapal Selam kelas ChangBogo dan Pesawat KFX/IFX dengan Korea Selatan, serta Tank Harimau dengan Republik Turki.Â
Namun, perjalanan Indonesia menuju kemandirian alutsista tampak masih panjang.
Referensi :
1 Â Â Â Â Â https://2017-2021.state.gov/the-united-states-sanctions-turkey-under-caatsa-231/index.html Â
2 Â Â Â Â Â https://theprint.in/diplomacy/us-unlikely-to-impose-caatsa-sanctions-on-india-for-s-400-but-other-russian-deals- wont-be-easy/775259/
3 Â Â Â Â Â https://www.state.gov/section-231-of-the-countering-americas-adversaries-through-sanctions-act-of-2017/
5 Â Â Â Â Â https://www.trtworld.com/magazine/russian-s-400-will-india-face-us-sanctions-like-turkey-did-52246