Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Haven Country_Perpajakan Internasional Prof Apollo, MSi, Ak

12 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:27 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perencanaan pajak dilakukan bagi wajib pajak, termasuk pengurangan pajak yang terutang, dan dapat dilakukan dengan berbagai upaya, baik yang selaras pada ketentuan perpajakan (legal) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (ilegal). Dalam tax planning, kita tidak jarang mendengar istilah penghindaran pajak dan pengelakan pajak. Penghindaran pajak berusaha untuk mengurangi atau mengurangi jumlah pajak yang terutang. 

Pada implementasi penghindaran pajak dengan cara yang tidak lebih dari ketentuan yang berlaku, yaitu memanfaatkan kelemahan yang ada pada peraturan yang berlaku untuk melakukan penghindaran pajak untuk melawan hukum (tidak patuh). Penghindaran Pajak adalah ketika dengan sengaja gagal memenuhi hukum dalam hal membayar pajak atas penghasilan; dan Penghindaran Pajak hanya dapat digunakan ketika orang yang menghindari pajak telah melanggar

hukum seperti pencurian; bahwa Penghindaran Pajak dapat berupa segala tindakan yang menghalangi pembayaran pajak, meskipun bukan merupakan tindak pidana Apa itu penghindaran pajak? Penghindaran pajak (tax evasion) adalah "Kegagalan yang disengaja untuk melaporkan laba kena pajak" untuk menghindari pembayaran pajak, tetapi tidak harus mencakup pelanggaran yang disengaja terhadap Internal Revenue Code

atau undang-undang lainnya (secara halus disebut 'celah'). Artinya penghindaran pajak dilakukan dengan sengaja menghindari pelaporan pendapatan.Penghindaran Pajak dan Penghindaran Pajak dapat digabungkan bersama, karena tujuannya mungkin untuk menghindari membayar pajak tidak sedikit, selain pihak pajak yang menghindar kemungkinan memiliki niat lain, misalnya, untuk menutup aktivitas ilegalnya.

Secara hukum, penghindaran pajak dan pengelakan pajak dapat dipisahkan mengarah pada suatu hal yaitu adanya pajak daerah atau negar yang berkurang. Penghindaran pajak adalah kejahatan dengan sengaja menghindari pembayaran pajak yang secara hukum karena alasan keuangan seperti penipuan atau pertimbangan hukum, sedangkan penghindaran pajak mengacu pada tindakan yang 

dilakukan oleh orang pribadi atau perusahaan dalam rangka mengurangi kewajiban .[1] Dana Moneter Internasional (IMF) mengartikan "penghindaran pajak" merupakan "cara yang mungkin disengaja untuk menghindari pajak yang harus dibayar wajib pajak". 

Penghindaran pajak, di sisi lain, berarti menggunakan strategi hukum tertentu dalam upaya untuk mengurangi pendapatan yang dikenakan; istilah tersebut telah digambarkan sebagai "frase menangkap semua untuk semua bentuk perencanaan pajak dan aktivitas bisnis berbasis pajak."

[3] Perencana pajak menggunakan berbagai metode untuk menghindari pajak. Perpajakan adalah perbuatan yang diperlukan dalam masyarakat mana pun dalam bentuk kejahatan, tetapi ini tidak berarti bahwa kita tidak boleh memiliki kendali atas berapa banyak uang yang diperoleh pemerintah dari kita setiap tahun karena itu berarti pemerintah tidak akan dapat mendanai fungsinya " 

katanya dalam pidato di Kebun Binatang Taronga Sydney pada Jumat malam, seperti dilansir The Australian Financial Review, "Metode terbaik adalah menekan biaya hidup yang dihadapi keluarga saat ini adalah melalui peningkatan pajak." Namun Abbott mengatakan dia menentang pajak karbon "karena akan merugikan warga Australia". 

Dia telah vokal tentang penentangannya terhadap pajak karbon yang diusulkan sejak dia menjadi perdana menteri pada 2013. Memang benar bahwa beberapa orang menggunakan tempat penampungan pajak, namun, jauh lebih banyak orang yang tidak membayar bagian mereka yang adil karena tidak tahu siapa yang berutang dan mengapa berutang sama sekali, 

mereka pikir pemerintah mengambil semua yang mereka miliki. dapatkan untuk dirinya sendiri dan mereka tidak tahu bahwa mereka dapat meminta pengembalian dana jika jumlah yang mereka bayarkan salah..

Belakangan ini tidak jarang Perusahaan modal asing ternama mengimplementasikan kasus penghindaran pajak yang melibatkan banyak negara dengan berbagai cara. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem perpajakan global saat ini sangat rentan khususnya terhadap penghindaran pajak.

Negara yang berbeda memiliki tarif pajak yang berbeda, menempuh pembayar pajak untuk memberhentikan dana di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk menghindari pajak. Negara surga pajak menjadi tujuan pelarian dana tersebut.

Surga pajak dipakai pribadi, entitas usaha, dan negara maju untuk menyembunyikan harta dari pihak otoritas khsusnya pajak.yang memberikan tarif rendah atau bahkan tidak ada pajak kepada perusahaan modal asing dalam hal menarik investasi asing ke negara tersebut. Pada aspek lain, negara surga pajak memberikan

karakteristik pribadi tentang data bagi nasabah khususnya wajib pajak yang menyetor sejumlah dana di negara tersebut.Hal ini untuk memastikan nasabah dapat diidentifikasi dan rekeningnya dapat dilacak ketika mereka menarik uang atau mentransfernya ke bank lain dari sana

Yurisdiksi menghindari pajak atau peraturan dengan memberikan garansi ketertutupan untuk memastikan penerima manfaat dari transaksi tersebut menjadi aman, dan menegakkan peraturan untuk memberikan sarana pada suatu transaksi yang dilakukan oleh non-penduduk secara khusus .

Contohnya diberikan oleh Skema Penawaran dan Pembelian (OPS) Australian Securities Exchange (ASX) Commonwealth Bank (CBA). Di bawah OPS, CBA memberikan jaminan bahwa OP akan ditutup dalam jangka waktu yang ditentukan dan jika gagal melakukannya maka dapat dikenakan sanksi dengan biaya sendiri 

dengan tidak dapat terus menggunakan layanannya sampai jangka waktu yang dijamin telah berlalu. atau sampai jangka waktu hukuman telah tercapai dalam hal hukuman tersebut dapat berupa denda.

Cara umum bagi perusahaan modal asing untuk menutupi harta mereka adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang atau kendaraan tujuan khusus (SPV) di negara-negara surga pajak ini. Maka  tidak mengherankan bila saat ini investasi asing langsung (FDI) banyak menghampiri dari negara surga pajak.

Untuk menghindari dana ke suatu negara surga pajak ini, pemerintah Indonesia telah memulai dialog dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara tentang bagaimana mereka dapat dibuat lebih bertanggung jawab atas tindakan mereka dan lebih baik mengikuti perjanjian internasional seperti yang menentang pencucian uang dan terorisme untuk dilakukan pendanaan, 

kata menteri keuangan Indonesia, Masalah korupsi di Kamboja telah mendapatkan perhatian selama beberapa bulan terakhir menyusul laporan bahwa seorang mantan perdana menteri Kamboja ditangkap ketika mencoba meninggalkan negara itu dengan uang tunai senilai $3 juta -- sesuatu yang dia klaim diberikan kepadanya oleh partai politiknya untuk kampanye pemilu.

Pembahasan kebijakan tersebut bermula dari penilaian bahwa selama ini banyak pengusaha Indonesia yang melakukan bisnis di luar Amerika Serikat, Asia dan Eropa, namun basis mereka seringkali berada di negara-negara surga pajak.

Secara umum, konsep onshore financial center ditujukan untuk negara lain yang melakukan hal yang sama, seperti Malaysia dan Labuan, Spanyol dan Basque Country, serta Amerika Serikat dan Delaware. Tujuannya adalah untuk menangkal penggelapan pajak dengan dana parkir di negara-negara surga pajak.

Menurut beberapa studi yang dilakukan, negara-negara berkembang tidak memiliki banyak keuntungan dalam menarik investasi masuk ke negara tersebut dikarenakan beberapa hal, diantaranya :

Dampak Ekonomi Digital

Pendirian pusat keuangan domestik tidak lagi mampu merahasiakan data dana masuk, berdasarkan persetujuan Indonesia terhadap proyek Action 5 untuk melaksanakan proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diprakarsai oleh negara-negara G20 dan OECD Tindakan tersebut difokuskan untuk menangkal praktik perpajakan yang merugikan dengan memprioritaskan semua aspek transparansi.

Kami berharap dalam rangka menolong pembayar pajak memahami bagaimana pajak mereka dibelanjakan dan bekerja dengan mereka untuk meningkatkan administrasi dana publik." "Ini adalah kesempatan yang baik bagi kami untuk memberikan kembali kepada mereka yang telah mendukung misi kami," kata David Shuster, CEO OpenTheBooks Institute, Inc., 

"dan kami berharap mereka akan menghargai apa yang telah dilakukan kelompok ini untuk rakyat Amerika. " Open The Books adalah organisasi nirlaba, nonpartisan yang bertujuan untuk mendidik orang Amerika tentang pengeluaran pemerintah untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar.

Selain itu, Indonesia telah sepakat untuk menerapkan kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir tahun 2017. Ke depan, setiap yurisdiksi harus lebih transparan dan diawasi oleh forum global.

Mengingat komitmen Indonesia untuk menerapkan AEOI pada akhir tahun 2017, tentu tidak mungkin memberikan jaminan kerahasiaan data yang memadai kepada investor. Dampaknya ketertarikan investor untuk memarkirkan investasi di dalam negeri bisa menjadi berkurang.

Penting juga untuk dicatat bahwa Indonesia telah menjadi bagian dari komitmen global untuk memerangi persaingan pajak yang tidak menguntungkan, daripada berpartisipasi di dalamnya. Mengikuti prinsip ini sebagai jalur, pusat keuangan darat yang dinginkan akan mendapatkan penerimaan yang signifikan tidak mungkin berhasil lepas karena keistimewaan kompetitif mereka telah memudar.

Namun, membedakan tarif pajak penghasilan badan dengan menciptakan zona seperti surga pajak memang masuk akal, tetapi juga penuh dengan risiko dan tidak lagi menawarkan keunggulan kompetitif yang signifikan dalam menarik modal. Untuk itu, rencana pendirian pusat keuangan onshore di Indonesia perlu dipertimbangkan kembali.

Selain dapat merugikan secara ekonomi maupun fiskal, dengan kemunculan negara suaka pajak juga dapat melukai norma sosial serta bahkan  melanggar Hak Asasi Manusia secara global.

Kaitan Tax Haven Dengan Serat Wedhatama

Banyak negara tax havens tidak mengambil arah pada data beneficial ownership. Secara tidak langsung mereka telah menyelewengkan aturan hukumnya itu sendiri dan meningkatkan kepercayaan tanpa beneficial owner atau entitas non materialistis dari bisnis itu sendiri. Kedudukan menghancurkannya hal tersebut, masih belum ambigu dalam diskusi global khususnya mengenai tax evasion. 

Tetapi tidak ada kebimbangan, struktur bisnis yang sama di negara tax havens menjadi motor dunia dalam pelanggaran HAM.

Lantas, bagaimana hubungannya antara tax haven dengan wedhatama ?

What

Jika kita kaitkan dengan serat wedhatama, negara surga pajak mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan sesama manusia agar tidak saling merugikan. Namun jika kita kaitkan dengan praktik tax havens, ada juga yang kurang baik dari ajaran falsafah wedhatama serat, cara menghadapinya, keegoisan hanya mementingkan diri sendiri dan tidak melihat kerugian yang telah dialami secara alami. yang lain..

Why

Artinya, surga pajak ibarat dua mata pisau yang tajam, terutama bagi Indonesia. Di satu sisi dapat menggerus pendapatan nasional, namun di sisi lain dapat digunakan untuk menarik investasi ke dalam negeri. Jika pemerintah Indonesia tidak menerapkan strategi yang tepat, bukan tidak mungkin menambah pundi-pundi dana pajak akan merugikan Indonesia.

How

Lantas, bagaimana strategi pemerintah Indonesia untuk menerapkan tax haven country berdasarkan konsep fiber wedhatama? Dalam serat wedhatama terdapat lima pupuh atau kaidah dalam serat wedhatama, yaitu:

Pertama, memperluas jaringan dengan negara lain, terutama perjanjian perpajakan bilateral dan multilateral, seperti pertukaran informasi secara otomatis. Hal ini tercermin dalam pupuh Pangkur yang menjelaskan tentang jati diri bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat, bekerjasama dengan negara lain yang saling menguntungkan dalam bidang perpajakan.

Kedua, memberlakukan peraturan yang mendorong investasi, seperti undang-undang harmonisasi pajak yang dikeluarkan pemerintah dan undang-undang penciptaan lapangan kerja baru-baru ini, untuk mengurangi arus keluar modal dari Indonesia. Indonesia melakukan hal yang sama dalam program amnesti pajak 2016-2017. Penerbitan aturan perpajakan dalam hal ini sejalan dengan pupuh Sinom dan wajib dipatuhi ketika menegakkan aturan yang telah ditentukan.

Ketiga, ada cara penegakan hukum untuk mengejar para penghindar pajak yang terbukti melakukan kejahatan di kantor pajak dengan sengaja mengalihkan keuntungan ke negara lain. Hal ini tercermin dari pupuh pucung  yang menjalankan kekuasaan negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Keempat selalu mengikuti event-event regional dan internasional untuk menambah pengetahuan dan informasi mengenai transfer pricing. Partisipasi aktif berarti saling pengertian dan pertukaran informasi antar negara, seperti partisipasi sebagai anggota G20, sesuai dengan pupuh Gambuh

Kelima, memperkuat kerja sama dengan instansi berwenang dalam negeri dalam memantau arus keuangan masuk dan keluar Indonesia, seperti dengan Badan Intelijen Nasional atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini tercermin dalam pupuh Kinanthi untuk saling mengingatkan hal-hal yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun