Secara umum, konsep onshore financial center ditujukan untuk negara lain yang melakukan hal yang sama, seperti Malaysia dan Labuan, Spanyol dan Basque Country, serta Amerika Serikat dan Delaware. Tujuannya adalah untuk menangkal penggelapan pajak dengan dana parkir di negara-negara surga pajak.
Menurut beberapa studi yang dilakukan, negara-negara berkembang tidak memiliki banyak keuntungan dalam menarik investasi masuk ke negara tersebut dikarenakan beberapa hal, diantaranya :
Dampak Ekonomi Digital
Pendirian pusat keuangan domestik tidak lagi mampu merahasiakan data dana masuk, berdasarkan persetujuan Indonesia terhadap proyek Action 5 untuk melaksanakan proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diprakarsai oleh negara-negara G20 dan OECD Tindakan tersebut difokuskan untuk menangkal praktik perpajakan yang merugikan dengan memprioritaskan semua aspek transparansi.
Kami berharap dalam rangka menolong pembayar pajak memahami bagaimana pajak mereka dibelanjakan dan bekerja dengan mereka untuk meningkatkan administrasi dana publik." "Ini adalah kesempatan yang baik bagi kami untuk memberikan kembali kepada mereka yang telah mendukung misi kami," kata David Shuster, CEO OpenTheBooks Institute, Inc.,Â
"dan kami berharap mereka akan menghargai apa yang telah dilakukan kelompok ini untuk rakyat Amerika. " Open The Books adalah organisasi nirlaba, nonpartisan yang bertujuan untuk mendidik orang Amerika tentang pengeluaran pemerintah untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar.
Selain itu, Indonesia telah sepakat untuk menerapkan kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir tahun 2017. Ke depan, setiap yurisdiksi harus lebih transparan dan diawasi oleh forum global.
Mengingat komitmen Indonesia untuk menerapkan AEOI pada akhir tahun 2017, tentu tidak mungkin memberikan jaminan kerahasiaan data yang memadai kepada investor. Dampaknya ketertarikan investor untuk memarkirkan investasi di dalam negeri bisa menjadi berkurang.
Penting juga untuk dicatat bahwa Indonesia telah menjadi bagian dari komitmen global untuk memerangi persaingan pajak yang tidak menguntungkan, daripada berpartisipasi di dalamnya. Mengikuti prinsip ini sebagai jalur, pusat keuangan darat yang dinginkan akan mendapatkan penerimaan yang signifikan tidak mungkin berhasil lepas karena keistimewaan kompetitif mereka telah memudar.
Namun, membedakan tarif pajak penghasilan badan dengan menciptakan zona seperti surga pajak memang masuk akal, tetapi juga penuh dengan risiko dan tidak lagi menawarkan keunggulan kompetitif yang signifikan dalam menarik modal. Untuk itu, rencana pendirian pusat keuangan onshore di Indonesia perlu dipertimbangkan kembali.
Selain dapat merugikan secara ekonomi maupun fiskal, dengan kemunculan negara suaka pajak juga dapat melukai norma sosial serta bahkan  melanggar Hak Asasi Manusia secara global.