Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Haven Country_Perpajakan Internasional Prof Apollo, MSi, Ak

12 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:27 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini tidak jarang Perusahaan modal asing ternama mengimplementasikan kasus penghindaran pajak yang melibatkan banyak negara dengan berbagai cara. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem perpajakan global saat ini sangat rentan khususnya terhadap penghindaran pajak.

Negara yang berbeda memiliki tarif pajak yang berbeda, menempuh pembayar pajak untuk memberhentikan dana di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk menghindari pajak. Negara surga pajak menjadi tujuan pelarian dana tersebut.

Surga pajak dipakai pribadi, entitas usaha, dan negara maju untuk menyembunyikan harta dari pihak otoritas khsusnya pajak.yang memberikan tarif rendah atau bahkan tidak ada pajak kepada perusahaan modal asing dalam hal menarik investasi asing ke negara tersebut. Pada aspek lain, negara surga pajak memberikan

karakteristik pribadi tentang data bagi nasabah khususnya wajib pajak yang menyetor sejumlah dana di negara tersebut.Hal ini untuk memastikan nasabah dapat diidentifikasi dan rekeningnya dapat dilacak ketika mereka menarik uang atau mentransfernya ke bank lain dari sana

Yurisdiksi menghindari pajak atau peraturan dengan memberikan garansi ketertutupan untuk memastikan penerima manfaat dari transaksi tersebut menjadi aman, dan menegakkan peraturan untuk memberikan sarana pada suatu transaksi yang dilakukan oleh non-penduduk secara khusus .

Contohnya diberikan oleh Skema Penawaran dan Pembelian (OPS) Australian Securities Exchange (ASX) Commonwealth Bank (CBA). Di bawah OPS, CBA memberikan jaminan bahwa OP akan ditutup dalam jangka waktu yang ditentukan dan jika gagal melakukannya maka dapat dikenakan sanksi dengan biaya sendiri 

dengan tidak dapat terus menggunakan layanannya sampai jangka waktu yang dijamin telah berlalu. atau sampai jangka waktu hukuman telah tercapai dalam hal hukuman tersebut dapat berupa denda.

Cara umum bagi perusahaan modal asing untuk menutupi harta mereka adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang atau kendaraan tujuan khusus (SPV) di negara-negara surga pajak ini. Maka  tidak mengherankan bila saat ini investasi asing langsung (FDI) banyak menghampiri dari negara surga pajak.

Untuk menghindari dana ke suatu negara surga pajak ini, pemerintah Indonesia telah memulai dialog dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara tentang bagaimana mereka dapat dibuat lebih bertanggung jawab atas tindakan mereka dan lebih baik mengikuti perjanjian internasional seperti yang menentang pencucian uang dan terorisme untuk dilakukan pendanaan, 

kata menteri keuangan Indonesia, Masalah korupsi di Kamboja telah mendapatkan perhatian selama beberapa bulan terakhir menyusul laporan bahwa seorang mantan perdana menteri Kamboja ditangkap ketika mencoba meninggalkan negara itu dengan uang tunai senilai $3 juta -- sesuatu yang dia klaim diberikan kepadanya oleh partai politiknya untuk kampanye pemilu.

Pembahasan kebijakan tersebut bermula dari penilaian bahwa selama ini banyak pengusaha Indonesia yang melakukan bisnis di luar Amerika Serikat, Asia dan Eropa, namun basis mereka seringkali berada di negara-negara surga pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun