Kedua, memberlakukan peraturan yang mendorong investasi, seperti undang-undang harmonisasi pajak yang dikeluarkan pemerintah dan undang-undang penciptaan lapangan kerja baru-baru ini, untuk mengurangi arus keluar modal dari Indonesia. Indonesia melakukan hal yang sama dalam program amnesti pajak 2016-2017. Penerbitan aturan perpajakan dalam hal ini sejalan dengan pupuh Sinom dan wajib dipatuhi ketika menegakkan aturan yang telah ditentukan.
Ketiga, ada cara penegakan hukum untuk mengejar para penghindar pajak yang terbukti melakukan kejahatan di kantor pajak dengan sengaja mengalihkan keuntungan ke negara lain. Hal ini tercermin dari pupuh pucung  yang menjalankan kekuasaan negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Keempat selalu mengikuti event-event regional dan internasional untuk menambah pengetahuan dan informasi mengenai transfer pricing. Partisipasi aktif berarti saling pengertian dan pertukaran informasi antar negara, seperti partisipasi sebagai anggota G20, sesuai dengan pupuh Gambuh
Kelima, memperkuat kerja sama dengan instansi berwenang dalam negeri dalam memantau arus keuangan masuk dan keluar Indonesia, seperti dengan Badan Intelijen Nasional atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini tercermin dalam pupuh Kinanthi untuk saling mengingatkan hal-hal yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H