Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Haven Country_Perpajakan Internasional Prof Apollo, MSi, Ak

12 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:27 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua, memberlakukan peraturan yang mendorong investasi, seperti undang-undang harmonisasi pajak yang dikeluarkan pemerintah dan undang-undang penciptaan lapangan kerja baru-baru ini, untuk mengurangi arus keluar modal dari Indonesia. Indonesia melakukan hal yang sama dalam program amnesti pajak 2016-2017. Penerbitan aturan perpajakan dalam hal ini sejalan dengan pupuh Sinom dan wajib dipatuhi ketika menegakkan aturan yang telah ditentukan.

Ketiga, ada cara penegakan hukum untuk mengejar para penghindar pajak yang terbukti melakukan kejahatan di kantor pajak dengan sengaja mengalihkan keuntungan ke negara lain. Hal ini tercermin dari pupuh pucung  yang menjalankan kekuasaan negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Keempat selalu mengikuti event-event regional dan internasional untuk menambah pengetahuan dan informasi mengenai transfer pricing. Partisipasi aktif berarti saling pengertian dan pertukaran informasi antar negara, seperti partisipasi sebagai anggota G20, sesuai dengan pupuh Gambuh

Kelima, memperkuat kerja sama dengan instansi berwenang dalam negeri dalam memantau arus keuangan masuk dan keluar Indonesia, seperti dengan Badan Intelijen Nasional atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini tercermin dalam pupuh Kinanthi untuk saling mengingatkan hal-hal yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun