Mohon tunggu...
Muzaki Alawi
Muzaki Alawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing dan berenang silat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi Syariah

19 Maret 2024   04:27 Diperbarui: 19 Maret 2024   04:40 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya Muzaki Alawi_212111075 UIN Raden Mas Said Surakarta, fakultas Hukum Ekonomi Syariah disini saya akan mereview book dengan judul Hukum Asuransi syariah  oleh Kuat Ismanto, SHI.,M.Ag.

Pengarang Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

ISBN (13) 978-979-007-063-9 

ISBN (10) 979-007-063-2

Cetakan pertama, April 2008 Desain cover, Fahmi S. Dicetak oleh Sinar Grafika Offset.

Diterbitkan oleh Sinar Grafika Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220.

Jumlah halaman 166

A. Pengertian Asuransi Syariah

Untuk memberikan formulasi pengertian asuransi syariah, tidak ada salahnya, penulis mengemukakan pengertian asuransi secara umum. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance. Insurance mempunyai pengertian: (a) asuransi, dan (b) jaminan. Kata asuransi dalam bahasa Indonesia telah diadopsi ke dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Asuransi dimaksud, menurut Wirjono Prodjodikoro adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

1. Takaful

Secara bahasa, takaful berasal dari akar kata ) yang berarti menolong mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dimaksud, yang akar katanya berasal dari kafala-yakfulu- kafaalatan, mempunyai pengertian menanggung, sehingga menjadi takaufala-yataa kaaful-takaafulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun