Mohon tunggu...
Muzaki Alawi
Muzaki Alawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing dan berenang silat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi Syariah

19 Maret 2024   04:27 Diperbarui: 19 Maret 2024   04:40 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Al-Muzara'ah

5. Akad-akad jual beli.

6. Ijarah

7. Jasa 

E. BERBAGI DAN HASIL RESIKO DALAM ASURANSI SYARIAH

Salah satu keunggulan produk asuransi syariah adalah kehalalannya. Asuransi syariah menawarkan sistem bagi hasil (mudharabah) dan berbagi risiko. Karena itu, pada saat membuka asuransi syariah, dana peserta langsung dibagi 2 (dua), sebagian dibagikan ke dana kemanusiaan (tabarru') untuk menutup klaim dan sisanya menjadi premi tabungan.

1. Produk Unggulan

2. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

3. Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun