Mohon tunggu...
Muzaki Alawi
Muzaki Alawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing dan berenang silat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi Syariah

19 Maret 2024   04:27 Diperbarui: 19 Maret 2024   04:40 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. At-Ta'min

At-Ta'min, berasal dari kata amana yang mempunyai makna memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Firman Allah dalam Surah Quraisy (106) ayat 4 berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dan kendala-kendala yang dihadapi untuk memenuhi kebutuhan dasar dimaksud.

3. At-Tadhamun

At-Tadhamun berasal dari kata dhamana yang berarti saling menanggung. Hal dimaksud, bertujuan untuk menutupi kerugian atas suatu peristiwa musibah yang dialami oleh seseorang. 

B. ASAL USUL, PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN SERTA DALIL HUKUM ASURANSI SYARIAH

1. Asal Usul Asuransi Syariah

Asal usul asuransi syariah ( ) berbeda dengan sejarah asuransi konvensional, praktik asuransi syariah saat ini di Indonesia berasal dari budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary of Islam seperti yang dikutip Agus Hariyadi.

2. Pertumbuhan dan Perkembangan Asuransi Syariah

Selain perbankan syariah, juga muncul pertanyaan, bagaimana dengan asuransi? Warga masyarakat Islam saat ini membutuhkan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah.

3. Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Dalam perindustrian asuransi di Indonesia, jumlah perusahaan perasuransian yang telah berdiri sampai dengan data per 31 Juli 2001 adalah sebanyak 312 perusahaan yang memiliki izin usaha untuk beroperasi, yaitu yang terdiri atas 175 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dan 137 perusahaan penunjang asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun